Isu agama diprediksi menjadi isu kencang Pemilihan Kepala Daerah 2018
Isu agama diprediksi menjadi isu kencang Pemilihan Kepala Daerah 2018

Isu agama diprediksi menjadi isu kencang Pemilihan Kepala Daerah 2018

Polri akan menggelar patroli siber nonstop selama 24 jam 7 hari seminggu, tapi jangan sampai salah arti apalagi buat definisi SARA yang ngawur.



Jangan Sampai Polri Buat Definisi SARA Ngawur Lagi

Isu agama diprediksi bakal menjadi isu kencang pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 di 171 kabupaten/kota dan provinsi.

Untuk mengantipasinya, Polri akan menggelar patroli siber nonstop selama 24 jam 7 hari seminggu. Patroli itu juga ditingkatkan Polda dan Polres. Jika ditemukan hal-hal negatif, polisi akan melakukan profiling dan penindakan secara persuasif.

Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anton Tabah Digdoyo menyambut positif langkah Polri membentuk Satuan Tugas Anti SARA.

"Saya selaku mantan anggota Polri tentu senang jika benar Polri akan membentuk satuan Anti SARA sebagai antisipasi kejahatan atas nama suku, agama, ras walau sebetulnya Indonesia sudah punya UU tentang hal tersebut yaitu UU UU 1 PNPS 1965, KHUP pasal 156 dan 156a," terangnya.

Kemudian penjabaran UUD 1945 pasal 28 E, 28 J dan 29 ayat 1 yang menegaskan WNI wajib beragama dan menjalankan agama sesuai kitab sucinya. Kebebasan WNI juga dibatasi sesuai pasal 28J dan 29 ayat 1, semua perilaku bangsa Indonesia harus berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar itu, Anton berharap Polri hati-hati merumuskan unsur SARA.

"Jangan keluar dari konsideran batang tubuh dan penjelasan UU juga UUD 45 tersebut," tegasnya.

Anton mencontohkan, memilih pemimpin di wilayah mayoritas muslim harus seiman, jelas itu bukan SARA karena diatur dalam Alquran.

"Jangankan milih pemimpin, milih teman karib milih pasutri juga harus seiman telah diatur di Alquran surat 3/118, 119 dan di surat 2/221," urainya.

Purnawirawan jenderal Polri tersebut mengingatkan bahwa kasus Ahok sama sekali bukan SARA apalagi anti bhinneka juga bukan intoleransi tapi murni kasus pidana menista kitab suci Alquran.

"Ahok bilang Alquran menipu," ujarnya.

Anton menambahkan, sudah banyak yurisprudensi kasus penistaan agama di mana semua tersangkanya ditahan dan divonis penjara berat. Sebab, kasus penistaan agama memiliki derajat keresahan masyarakat sangat tinggi.

"Karena itu silakan Polri bentuk Satgas anti SARA tapi jangan sampai salah arti apalagi buat definisi SARA yang ngawur. Jangan sampai kesalahan artikan makar terulang lagi dalam mengartikan SARA," tegasnya.

Anton mengingatkan kembali ketika Polri salah mengartikan makar sehingga 10 tokoh nasional ditetapkan sebagai tersangka tanpa tindak lanjut. Bahkan, dua orang di antaranya yaitu Sri Bintang Pamungkas dan Muhammad Al-Khaththath ditahan berbulan-bulan kemudian dilepas begitu saja tanpa rehabilitas juga kompensasi.

"MUI perlu mengkaji dan beri masukan tentang SARA untuk menyamakan persepsi, frekuensi, dan harmonisasi. Jangan sampai Polri keliru lagi memaknai SARA," imbuhnya. [wid]
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.