JARILANGIT.COM - Janji Jokowi terkait penyetaraan gaji kepala dan perangkat desa setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA batal terwujud di bulan Maret 2019.
Padahal, janji itu disampaikan Jokowi saat bertemu dengan ratusan ribu perangkat desa yang berdemo menagih janjinya di Istora Senayan Jakarta pertengahan Januari 2019 lalu.
Kata Jokowi saat itu pemerintah telah memutuskan semua perangkat desa di Indonesia akan mendapatkan penghasilan setara dengan Aparatur Sipil Negara Golongan IIA. Perangkat desa ini juga akan mendapat fasilitas BPJS.
Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak bisa berlaku efektif tahun ini sebab membutuhkan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sumber dananya sendiri, kata Tjahjo, akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dana desa yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun.
"Karena tidak memungkinkan adanya perubahan anggaran. Dan mereka sudah sepakat kok. Sudah dipanggil pengurusnya oleh Pak Seskab (Sekretaris Kabinet Pramono Anung) kemarin di istana," kata Tjahjo di Kantor Kemenko PMK, Selasa (19/2).
Janji penyetaraan perangkat desa menjadi ASN IIA bukan janji baru. Janji itu pernah terucap dari Jokowi saat kampanye jelang Pilpres 2014.
Saat itu Jokowi berpasangan dengan Jusuf Kalla. Ia berjanji serupa, namun hingga 4 tahun kepemimpinannya janji itu tidak terwujud juga.
Akibat janji itu belum terealisasi. Akhirnya pertengahan Januari 2019, ratusan ribu perangkat desa dari pelbagai daerah di Indonesia datang ke Jakarta untuk menagih janji Jokowi.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyetaraan gaji terdiri dari seorang kepala desa, seorang sekretaris daerah, dan 10 orang perangkat pelaksana secara bertingkat.
Kepala desa akan mendapat 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, sedangkan sekretaris desa sebesar 90 persen dan perangkat pelaksana sebesar 80 persen dari gaji pokok tersebut.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS golongan II A saat ini ditetapkan sebesar Rp1,92 juta hingga Rp3,21 juta. Ini belum termasuk kenaikan gaji PNS yang dijanjikan Jokowi tahun ini sebesar 5 persen.
Dengan memperhitungkan penyesuaian gaji PNS tahun ini sebesar 5 persen, kepala desa dapat mengantongi Rp2,02 juta hingga Rp3,82 juta.
Jokowi Tunda Setarakan Gaji Kepala Desa Selevel PNS ke 2020
Jadi begini ceritanya...
Penyetaraan gaji tersebut rencananya baru akan berlaku efektif pada tahun depan. kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo Tjahyo di Kantor Kemenko PMK, Selasa (19/2).
"Itu (berlaku efektif) nanti diputuskan Januari tahun 2020. Efektifnya tahun depan itu saja,"
Tjahjo menjelaskan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak bisa berlaku efektif tahun ini sebab membutuhkan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sumber dananya sendiri, akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dana desa yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun.
"Ini kan tidak mungkin perubahan APBN, APBD, serupiah pun. Sudah sepakat kok sudah dipanggil pengurusnya oleh Pak Seskab (Sekretaris Kabinet Pramono Anung) kemarin di istana," tegasnya.
Ia menuturkan revisi aturan yang mengatur penyetaraan gaji tersebut bakal selesai pada bulan ini.
Regulasi tersebut meliputi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, pemerintah juga akan merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014
"Pokoknya janji pemerintah revisi (PP) ini selesai bulan Februari. Tadi dipastikan selesai bulan Februari, sudah," jelasnya, (rmol/cnn)