Menhan Beri Sinyal Tolak Jamin Penangguhan Penahanan Kivlan
Menhan Beri Sinyal Tolak Jamin Penangguhan Penahanan Kivlan

Menhan Beri Sinyal Tolak Jamin Penangguhan Penahanan Kivlan

Kivlan Diperiksa Terkait Dana Rencana Pembunuhan 4 Jenderal. Kivlan Zen diduga melakukan tindak pidana makar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemufakatan jahat



JARILANGIT.COM - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa tersangka kasus dugaan makar, pemufakatan jahat, dan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen terkait dana rencana pembunuhan terhadap empat mantan jenderal.

"Informasi sore ini dilakukan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen untuk dijadikan sebagai saksi terhadap tersangka HM (Habil Marati)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).

Para wartawan yang menunggu di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak melihat kedatangan Kivlan yang dalam kasus ini ditahan di Rutan Guntur. Kendati begitu, Argo menyebutkan Kivlan tengah diperiksa.

"Ya sedang diperiksa," tambahnya.

Di satu sisi, Argo menyatakan dalam agenda pemeriksaan hari ini tak ada yang dilakukan terhadap Kivlan. Kivlan sendiri merupakan tersangka, makar kepemilikan senpi ilegal, dan pemufakatan jahat.

"Enggak ada (pemeriksaan)," kata Argo.

Hal yang sama juga disebut oleh Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.

"Tidak ada," kata Jerry.

Sementara itu, dikutip dari Antara Kuasa hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, mengatakan kliennya itu diperiksa sebagai saksi Habil Marati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyandang dana kericuhan 21-22 Mei 2019 dan pembelian senjata api.

"Ini terkait dengan pemeriksaan Pak Kivlan sebagai saksi untuk tersangka Habil Marati, jadi bukan senpi yang tadi saya sangka juga begitu," kata Yuntri.

Yuntri mengatakan pemeriksaan kliennya sebagai saksi Habil itu sendiri tak diberitahu mendadak, tapi sudah diagendakan lebih dulu.

"Penyidik bilang ini kan sebagai saksi mahkota, kapan saja bisa," ucap Yuntri.

Dalam kasus makar, Kivlan diketahui menyatakan Indonesia akan merdeka pada 9 Mei 2019. Ia mengajak sejumlah pihak untuk ke KPU dan Bawaslu untuk likuidasi Jokowi.

Sementara dalam kepemilikan senpi ilegal dan pemufakatan, Kivlan diduga memerintahkan sejumlah pihak untuk membeli empat senjata api untuk membunuh empat tokoh nasional yang merupakan para mantan jenderal, dan seorang pimpinan lembaga survei.

Sementara itu, Habil telah ditetapkan tersangka oleh polisi dalam perannya sebagai penyandang dana kericuhan 21-22 Mei 2019, termasuk pamasok dana untuk pembelian senjata api.

Dalam kasus permufakatan jahat pembunuhan tokoh nasional, polisi telah menetapkan enam tersangka lain yang diduga menunggangi demonstrasi penolakan hasil pemilu pada Selasa (21/5), dan Rabu (22/5).

Enam orang itu yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Dari kelompok tersebut, polisi menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api di antaranya rakitan.

Menhan Beri Sinyal Tolak Jamin Penangguhan Penahanan Kivlan

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberi sinyal menolak menjadi pihak yang memberi jaminan penangguhan penahanan bagi Kivlan Zen. Ia beralasan kasus yang mendera Kivlan berkaitan dengan politik.

"Kalau itu masalah yang biasa-biasa saja harus saling menolong, tapi ini, kan masalah politik, ini berat saya. Politik ya. Bukan saya tidak..." ujar Ryamizard di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (14/6).

Ryamizard mengaku sejauh ini dirinya masih berpikir apakah menerima menjadi penjamin bagi Kivlan atau tidak. Langkah itu berdasarkan hasil konsultasi dirinya dengan bagian hukum Kementerian Pertahanan usai menerima surat yang dikirimkan Kivlan kepada dirinya beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Ryamizard berkata langkahnya berpikir bukan berarti tidak berkawan dengan Kivlan. Ia menegaskan hal itu sebagai cara agar tindakannya ke depan tidak menimbulkan masalah bagi dirinya sendiri.

"Ini masalah politik, nanti berbalik kepada saya, kan, saya berbahaya. Saya ingin membantu, tapi tiba-tiba berbalik kan enggak baik, begitu," ujarnya.

Meski belum ada keputusan, Ryamizard meminta kepolisian memberi perlakuan berbeda kepada Kivlan karena merupakan mantan jenderal TNI bintang dua. Ia berharap Kivlan tidak diperlakukan layaknya pejahat pada umumnya.

Jika Kivlan mendapat perlakukan yang sama dengan penjahat pada umumnya, ia khawatir akan menimbulkan polemik baru.

"Jadi selesaikan dengan prosedur. Saya setuju prosedur apa dan kenapa, tapi asal hormati karena dia tentara bintang dua. Kalau dia diperlakukan tidak baik kan nanti yang lain goyang, bahaya," ujar Ryamizard.

Kivlan Zen diduga melakukan tindak pidana makar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemufakatan jahat. Di sisi lain, Ryamizard meyakini Kivlan tidak akan melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

"Tidak," ujarnya.

Lebih dari itu, mantan KSAD ini menyampaikan selalu membantu prajuritnya yang mengalami persoalan. Bahkan, ia mengklaim sampai melanggar aturan saat memberikan bantuan.

"Tapi ini masalah politik, rada mikir saya disampaikan bapak pikir dulu. Jadi saya mikir dulu nih," ujar Ryamizard. (cnn)

 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.