Jokowi bikin heboh, seluruh rakyat Indonesia menjadi korban kebohongan Jokowi. Apa sebabnya ? Jokowi mengumbar Kabar bohong, informasi hoax yang bersumber dari data hoax.
Ada banyak hoax Jokowi saat debat Pilpres kedua (17/2), diantaranya :
Pertama, Hoax terkait selama tiga tahun terakhir ini tidak ada kebakaran hutan. Kedua, hoax yang menyebut tidak ada konflik untuk pembebasan lahan Infrastuktur. Ketiga, hoax besaran Import jagung pada tahun 2018 yang disebut hanya 180.000 ton.
Jokowi telah melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana, yang menyebutkan :
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Atau setidaknya Jokowi telah melanggar ketentuan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana, yang menyebutkan :
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
Pasal pidana ini persis sama dengan pasal yang dikenakan pada Ratna Sarumpaet (RS). Bedanya, RS cuma berbohong bahwa dirinya dianiaya. Faktanya, dia operasi plastik di RS Bina Estetika Jakarta. Ratna bikin heboh seantero negeri.
Adapun Jokowi, bohongnya berlapis-lapis. Dia, tidak memferifikasi sumber informasi yang diterimanya, sehingga asbun dalam forum debat yang disaksikan segenap rakyat Indonesia. Jokowi bikin geger sebangsa dan setanah air.
Jokowi dengan bangga menyampaikan data hoax itu keruang publik, dihadapan banyak pejabat, pengamat, politisi, praktisi hukum, tentara, polisi, bahkan disaksikan jutaan rakyat Indonesia. Data dan kabar hoax Jokowi sangat memprihatinkan. Karenanya, penyidik wajib segera bertindak.
Analisis hukum kasus RS bisa diadopsi untuk menjelaskan posisi hukum Jokowi. Penyidik tidak perlu memeriksa CCTV, cukup minta rekaman dari TV nasional yang memuat video pernyataan hoax Jokowi di depan layar kaca.
Setelah itu, polisi bisa langsung panggil saksi di acara debat, Host, dan beberapa perwakilan Timses untuk di BAP. Kemudian panggil Jokowi sebagai saksi lanjut ditingkatkan untuk disidik sebagai tersangka dan ditahan.
Sebab, jika tidak ditahan Jokowi dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana, menyebarkan data hoax saat kampanye, mengingat Pilpres masih dua bulan lagi. Saya kira, Pilpres tanpa Jokowi membuat negara ini steril dari hoax-hoax politik. Namun, apakah penenggak hukum berani memproses pidana Jokowi?
Penulis : Nasruddin Djoha