JARILANGIT.COM - Seorang oknum calon anggota atau caleg Partai Bulan Bintang berinisial YR ditangkap oleh polisi setelah dia dilaporkan mencabuli dua anak di bawah umur.
Pria berusia 57 tahun itu ditangkap di rumahnya di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Selasa malam, 19 Februari 2019. Dia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke kantor polisi setempat.
Polisi menyatakan, YR disangka bertindak asusila terhadap dua anak kakak-adik berinisial RK (11 tahun) dan AG (9 tahun). Berdasarkan pemeriksaan sementara, pencabulan kedua korban itu terjadi pada 20 Oktober 2018. Sebelum dicabuli, korban terlebih dahulu diajak bermain, kemudian dijanjikan diberi jajan.
"Tersangka dengan keluarga korban ini saling kenal. Tetangga. Laporan dari orang tua ada kejanggalan dari anaknya, terhadap perbuatannya, bentuk-bentuk fisiknya. Kita sudah adakan visum dan sah terbukti, terjadi kerusakan pada alat kelamin korban," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan pada Rabu, 20 Februari.
Polisi menjerat YR dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Pengganti dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Yulmar menolak menjawab ketika ditanya tentang kaitan status tersangka YR dengan kapasitasnya sebagai caleg, karena itu ranah Komisi Pemilihan Umum.