JARILANGIT.COM - Undang-Undang 6/ 2014 tentang Desa tidak dibuat pada masa pemerintahan Jokowi.
Karena itu, seharusnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo malu dengan klaimnya tentang program dana desa.
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo angkat bicara tentang klaim Tjahjo yang mengatakan bahwa dana desa ada karena Presiden Jokowi.
"Mendagri mungkin lupa sejarah perjuangan dana desa melalui UU Desa di DPR? Saya heran, kok pemerintah lumayan sering main klaim," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/2).
Dijelaskan Dradjad, aturan tentang dana desa tertuang dalam UU 6/2014. Regulasi itu disahkan DPR pada 18 Desember 2013.
"Saat undang-undang disahkan, Pak Jokowi jadi capres pun belum. Pak Jokowi baru dijadikan capres PDIP tanggal 14 Maret 2014, jadi tiga bulan setelah dana desa diketok di DPR," bebernya.
Artinya, Jokowi sama sekali tidak ikut andil dalam pengesahan UU 6/2014. Yang ada adalah hasil kerja pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan parlemen periode 2009-2014.
"Partai terbesar di DPR waktu itu juga bukan partainya pak menteri (PDIP). Malu ah kalau main klaim seperti itu," ujar Dradjad.
Lanjutnya, setelah UU Desa disahkan, siapapun yang menjadi presiden berkewajiban untuk menjalankannya bukan hanya mengklaim.
"Justru pemerintah harus mengevaluasi. Dengan terus bertambahnya utang pemerintah, berarti secara tidak langsung ada sebagian dari dana desa itu yang berasal dari utang. Kenapa utangnya tidak diklaim," pungkas Dradjad. (Bfa/ts)