Tol Semarang-Batang sudah beroperasi, namun ganti rugi tanah warga belum beres
Tol Semarang-Batang sudah beroperasi, namun ganti rugi tanah warga belum beres

Tol Semarang-Batang sudah beroperasi, namun ganti rugi tanah warga belum beres

PT Jasa Marga ruas Semarang-Batang, mengaku tak bisa berbuat banyak lantaran biaya pengadaan lahan yang dikeluarkan telah habis



JARILANGIT.COM - Sekitar 50 kepala keluarga di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menagih janji pemerintah untuk membayar ganti rugi tanah mereka yang dipakai untuk pembangunan tol Semarang-Batang. Meski telah resmi beroperasi sejak bulan Desember 2018 lalu, namun pembebasan lahan milik warga belum sepenuhnya beres.

Yusron (54 tahun), salah satu warga terdampak tol di Desa Rejosari, Kendal, itu mengaku telah menagih uang ganti rugi ke pihak PT Jasa Marga Semarang-Batang. Namun hingga kini nominal uang sebagai ganti rugi lahan mereka belum juga dibayarkan.

"Ada 30 warga yang tanahnya sudah dipatok untuk ruas tambahan tol Semarang-Batang. Meski beberapa kali kita tagih, tetap belum ada solusi," kata Yusron saat hadir dalam diskusi bertema 'Puji Bully Tol Trans Jawa' yang digelar Forum Wartawan Provinsi Jawa Tengah, Rabu, 27 Februari 2019.

Yusron mengaku Badan Pertanahan Negara (BPN) sebelumnya kerap bertemu warga dan menjanjikan bahwa uang ganti rugi itu dibayar cepat. Namun realisasi pembayaran itu urung terjadi. Padahal nominal uang yang semestinya diterima warga sebagai ganti untung sudah jelas.

"Kami bingung harus ke mana lagi menagih janji. Banyak warga kami yang sudah telanjur ambil utang ke bank karena berharap dari ganti rugi tol ini," ujarnya.

Menanggapi keluhan warga Kendal tersebut, Direktur Utama PT Jasa Marga ruas Semarang-Batang, Ari Irianto, mengaku tak bisa berbuat banyak lantaran biaya pengadaan lahan yang dikeluarkan telah habis. PT Jasa Marga bahkan masih nombok Rp1,5 triliun pasca pembangunan tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang.

"Totalnya yang harus diganti mencapai Rp45 miliar. Dana talangan kita saja juga belum dibayar, saya juga terus nge-push (mendorong pencairan dana) ke Kementerian Keuangan," kata Ari.'

Ari menjelaskan untuk percepatan pembebasan lahan proyek pembangunan tol Trans Jawa itu, PT Jasa Marga awalnya mengeluarkan dana talangan Rp5,5 triliun. Namun, uang itu baru kembali Rp4 triliun.

Sehingga untuk membayar kembali lahan yang belum bebas, belum bisa dilakukan segera. Alasannya, untuk pengadaan tanah tahun 2016 sampai 2018 lalu, ada perjanjian pengembalian dana talangan untuk proyek strategis nasioanal (PSN) Antara Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Namun, karena perjanjian itu hanya berlaku sampai tahun 2018, maka di tahun berikutnya sudah tidak ada payung hukum lagi untuk BUJT kembali menalangi.

"Kemarin rapat terakhir diusulkan untuk pembayaran 2019 langsung dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran) ke LMAN," katanya.

SPP pun belum bisa dibuat lantaran permasalahan belum lengkapnya pemberkasan dari Badan Pertanahan Negara. Kondisi itu berdampak pada penyelesaian di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Lalu, ada juga masalah anggaran.

"Mudah-mudahan dari Kemenkeu, dari PPK bisa melengkapi dokumennya. Dan LMAN bisa segera mencairkan untuk pengembalian," katanya. (vv)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.