JARILANGIT.COM - KPU Langsung Tetapkan Hasil Rekapitulasi Nasional Pemilu Dini Hari.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya dini hari ini langsung akan langsung menetapkan hasil rekapitulasi nasional. KPU memastikan masih ada batas tiga hari ke depan, seandainya tidak ada gugatan sengketa ke MK, untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Yang jelas KPU, setelah melakukan rekap, maka dia akan melakukan penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suaranya. Jadi jangan salah, yang kita lakukan malam ini adalah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara," ujar Arief di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 00.33 WIB, Selasa (21/5/2019).
"Ya hari ini untuk hasil rekapitulasi ditetapkan hari ini," tegasnya.
Dia mengatakan pihaknya tetap akan menunggu selama tiga hari ke depan untuk menunggu apakah ada paslon atau parpol atau caleg yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. Jika tidak, KPU akan menetapkan presiden dan wapres terpilih pada 24 Mei.
"Kalau nggak ada pengajuan sengketa MK, misalnya hari ini 21, maka tanggal 22, 23, 24, kalau 24 nggak ada sengketa, maka KPU 3 hari berikutnya punya kesempatan menetapkan calon terpilih untuk paslon sama DPD. Kalau partai, akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan," ucapnya.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyatakan menolak penetapan hasil rekapitulasi suara nasional pilpres yang memenangkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. BPN Prabowo menyatakan tetap akan melawan ketidakadilan dan kebohongan terkait Pilpres 2019.
"Bahwa kami, saya Azis Subekti dan sebelah saya Didi Hariyanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan.
Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak menyerah untuk melawan ketidakadilan, untuk melawan kecurangan, untuk melawan kesewenang-wenangan, untuk melawan kebohongan, dan untuk melawan tindakan-tindakan apa saja yang akan mencederai demokrasi," ujar Azis dalam rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil suara di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno menetapkan hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.
Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Azis meminta maaf kepada saksi peserta pemilu lainnya atas keputusan politik BPN. Ia meminta maaf karena takut mengganggu peserta lainnya.
Keputusan BPN itu juga diikuti oleh para partai politik pendukung. Secara berturut-turut, saksi dari PKS, PAN, dan Berkarya menyatakan tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi.
Sementara Partai Demokrat yang juga masuk gerbong Prabowo-Sandi, menandatangani hasil rekapitulasi.
"Pemilu presiden dan wakil presiden ditandatangan oleh Ketua dan Komisioner KPU RI lengkap. Kemudian saksi paslon 01 atas nama I Gustu Putu Arta, "kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat.
Sementara itu saksi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Begitu juga dengan partai pendukungnya PKB, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda, PPP, PSI, Demokrat atas nama Andi Nur Pati, PBB atas nama MS Aji Martono, PKPI," lanjut dia. (det/Zunita/edt)