JARILANGIT.COM - Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (purn) Kivlan Zen akan menggelar unjuk rasa di di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2019.
Tujuan unjuk rasa itu adalah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Joko Widodo alias Jokowi - Ma'aruf.
"Siapa pun yang menghalangi kita lawan,” kata Kivlan Zen dalam sebuah konperensi pers di Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta, Ahad, 5 Mei 2019.
Hadir pula Mantan Menteri Dalam Negeri Letjen TNI (Purn) Syarwan Hamid, Politikus Partai Gerindra Permadi, dan Politikus Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana.
Kivlan tidak membeberkan alasan kenapa menuntut diskualifikais itu terhadap KPU dan Bawaslu. Dia hanya mengatakan KPU harus bersikap jujur, benar, dan adil.
Kivlan menyebut demosntrasi itu dilakukan sebuah aliansi yang ia bentuk dan bernama Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran, disingkat Gerak. Demonstrasi akan dilakukan mulai pukul 13.00. "Tidak ada di bawah partai, tidak ada di bawah BPN (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga).”
Calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana mengatakan agenda pertemuan itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kata dia, setiap orang bebas berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.
"Jangan dituduh ini makar. Ini dijamin UUD 1945," ujar dia. Menurut Eggi, unjuk rasa adalah langkah yang konstitusional.
Sebelumnya, Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional Ketiga yang digelar di Hotel Bogor, Jawa Barat, 01/5, menuduh bahwa pemilihan presiden 17 April lalu telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Atas dasar itu, mereka merekomendasikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, untuk mulai bergerak.
Gerakan yang dimaksudkan adalah mengajukan keberatan, melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya kecurangan dan kejahatan yang terstuktur sistematis dan massif.
Bawaslu merespon jika Ijtima Ulama ketiga mempunyai bukti dugaan kecurangan itu sudah ada mekanisme hukum pemberian sanksi-nya.
"Kalau ada laporan dugaan administrasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, ya, sampaikan kepada kami. (Klaau) bukti-buktinya kuat akan kami sidangkan, dan sidang terbuka semua," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, Abhan, 02/5. (tmp)
Sementara itu kata Guru Besar UI Prof Ronnie Higuchi Rusli melalui akun twitternya, Kamis (2/5/2019), menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah tidak layak jadi penentu hasil Pemilu 2019.
"Coba pikir dengan akal sehat :
1. Anggaran 2019 sebesar Rp25,59T hampir US$2 miliar.
2. Wafat 474.
3. Kesalahan input data “Bukti 13.000 Kesalahan Data Input di KPU Diserahkan Relawan BPN ke Bawaslu”
4. Kotak suara dibakar/di bobol.
Coba pikir dng akal sehat— Ronnie Higuchi Rusli (@Ronnie_Rusli) 2 Mei 2019
1. Anggaran 2019 sebesar Rp25,59T hampir US$2 miliar.
2. Wafat 474.
3. Kesalahan input data “Bukti 13.000 Kesalahan Data Input di KPU Diserahkan Relawan BPN ke Bawaslu”
4. Kotak suara dibakar/di bobol.
4 hal ini KPU sdh tdk layak jd penentu hasil pemilu pic.twitter.com/wjs2N7dobd
INDONESIA'S DIRTIEST ELECTION @RTErdogan @chedetofficial @leehsienloong @RHCJO @ScottMorrisonMP@AbeShinzo @moonriver365 @KremlinRussia_E @KingSalman @MacronGiletNoir @Quirinale @JustinTrudeau @Queen_Europe @MinPres @theresa_may #DendaSatuMiliarPemalsuC1 pic.twitter.com/kjtXGgOWaU
— Opposite6890 (@opposite6890) 5 Mei 2019