JARILANGIT.COM - Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta mengatakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi pendapat berbeda dengan putusan atau dissenting opinion bakal dicatat dalam sejarah. Dia menilai hakim perlu berpikir ulang jika ingin memberikan dissenting opinion.
"Yang membuat dissenting perlu memikirkan dissenting-nya itu. Besok sejarah akan mencatat dengan baik," ucap Wayan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Wayan mengamini bahwa hakim MK berhak memiliki dan menyampaikan dissenting opinion. Meski begitu, menurut Wayan, hakim harus benar-benar melakukan pertimbangan sebelum memutuskan untuk menyampaikan dissenting opinion.
Wayan menilai tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak mampu menghadirkan alat bukti yang kuat untuk menunjang permohonan. Saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan pun dinilai Lemah.
"Kalaupun ada dissenting pasti sangat lemah. Dan dengan cara apa dissenting itu dibuat kalau alat buktinya enggak ada," ucap Wayan.
Majelis Hakim MK bakal membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6). Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan tiap hakim berhak memiliki dissenting opinion.
Dia mengamini bahwa sengketa Pilpres 2014 tidak ada hakim yang memiliki dissenting opinion. Keputusan majelis hakim bersifat bulat.
Hakim kala itu menyatakan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang sah dalam Pilpres 2014. Gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat itu ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Konstitusi.
Akan tetapi, Fajar mengatakan bukan berarti hakim MK tidak boleh memiliki dissenting opinion dalam sengketa sekaliber pilpres sekalipun. Hakim juga tidak wajib menyampaikan dissenting opinion secara langsung dan lisan dalam sidang pembacaan putusan. (cnn)