Ini Dia  Nama 13 Perwira TNI Aktif Yang akan Dampingi Kivlan Zen Gugat Polisi
Ini Dia  Nama 13 Perwira TNI Aktif Yang akan Dampingi Kivlan Zen Gugat Polisi

Ini Dia Nama 13 Perwira TNI Aktif Yang akan Dampingi Kivlan Zen Gugat Polisi

Mabes TNI (sebagai kuasa hukum Kivlan) Mayor Jenderal Purnomo dan Brigadir Jendral Wahyu Wibowo



JARILANGIT.COM - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akan membentuk tim bantuan hukum yang akan bekerjasama dengan tim penasehat hukum yang membela mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7).

Ada 13 perwira TNI aktif yang mendampingi Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dalam sidang praperadilan melawan Polri dalam kasus makar.

“Mabes TNI (sebagai kuasa hukum Kivlan)  langsung Mayor Jenderal Purnomo dan Brigadir Jendral Wahyu Wibowo. Tapi mungkin yang datang (praperadilan) Kolonel, Letkol sama Mayor, mungkin,” kata Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, Senin (22/7/2019) dikutip dari vivanews dan rakyat merdeka.

Tonin juga sempat memberikan surat kuasa yang dibuat Kivlan hari ini. Dalam surat itu, Kivlan menyatakan telah memberi kuasa kepada Tim Pembela Hukum (TPH), yang terdiri dari 13 anggota TNI aktif.

Berikut nama-nama perwira TNI aktif yang dipilih Kivlan sebagai kuasa Tim Pembela Hukum:
1. Mayor Jenderal TNI Purnomo SH. MH,
2. Brigadir Jenderal TNI Dr. Wahyu Wibowo SH. MH.,
3. Kolonel Chk. Subagya Santosa SH. MH.,
4. Kolonel Chk. Azhar SH. M.Kn.,
5. Letkol Chk. Wawan Rusliawan SH.,
6. Letkol Chk (K) Mesra Jaya SH.,
7. Letkol Laut (Kh) Marimin SH.,
8. Letkol Laut (Kh). Sutarto Wilson SH.,
9. Letkol Chk. Purwadi Joko Santoso SH.,
10. Mayor Chk. Dedi Setiadi SH. MH.,
11. Mayor chk. Marwan lswandi SH. MH.,
12. Mayor Chk. Ahmad Hariri SH. MH.,
13. Mayor Sus. Ismanto SH.
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.