JARILANGIT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri nama-nama muncul dalam persidangan perkara dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.
Termasuk, menelusuri dugaan penerimaan uang untuk ngopi-ngopi” sebesar Rp2 juta yang diduga diterima oleh anak dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Mahrawi, sebagaimana diungkapkan asisten pribadinya, Miftahul Ulum di persidangan.
"Pasti fakta-fakta yang ada di persidangan itu jadi perhatian KPK. Kami akan mendalami dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melihat terutama pas proses penuntutan ya," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
Febri menegaskan, pihaknya akan menelusuri dugaan aliran dana yang diduga mengalir kepada pihak-pihak yang namanya kerap disebut-sebut dalam persidangan. Namun, KPK akan melakukan analisa terlebih dahulu. Jika memungkinkan untuk dikembangkan, maka hal itu akan dilakukan oleh KPK.
Febri menyebutkan bahwa di dalam fakta persidangan dugaan suap dana hibah KONI kepada Kemenpora kemarin, banyak ditemukan fakta-fakta yang diungkap di sidang sebelumnya.
"Tapi yang pasti begini, fakta yang muncul kemarin itu ada yang memperkuat fakta-fakta sebelumnya di persidangan untuk terdakwa yang lain," demikian Febri seperti dilansir Kantor Berita RMOL.
Asisten Pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengakui menerima uang Rp 2 juta dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk ngopi-ngopi” bersama 'adik-adikan' atau adik angkat di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Diketahui, adik-adikan” yang dimaksudkan Ulum ialah anak kandung dari Menpora Imam Nahrawi, yang memiliki nama panggilan Ifat dan Diki. Imam pun membenarkan bahwa Ifat dan Diki adalah anak kandungnya. Namun Imam mengaku tidak mengetahui bahwa anaknya diajak ngopi oleh Ulum.
"Pernah (terima uang) di Pacific Place, eh Plaza Senayan. Uang kopi Rp 2 juta diberikan Pak Ending. Sama Ifat dan Diki. Anaknya Pak Menteri (Imam Nahrawi). Bukan (adik kandung) tapi "adik-adkan"," ucap Ulum di di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/7). (gan)