Caleg Gerindra Tuduh KPU Palsukan C1, KPU Akui C1 Yang Diserahkan Ke MK Adalah Palsu
Caleg Gerindra Tuduh KPU Palsukan C1, KPU Akui C1 Yang Diserahkan Ke MK Adalah Palsu

Caleg Gerindra Tuduh KPU Palsukan C1, KPU Akui C1 Yang Diserahkan Ke MK Adalah Palsu

Sebelumnya, Nizar Zahro menuduh KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan pemalsuan formulir C1



JARILANGIT.COM - Setelah melalui proses panjang terkait hilangnya perolehan suara Caleg DPR RI Dapil Jatim XI Moh Nizar Zahro, Ahirnya KPU Kabupaten Bangkalan mengakui bahwa data C1 yang di upload di Situng KPU sama dengan data C1 yang dimiliki oleh Nizar Zahro.

Hal itu menunjukan bahwa data C1 yang diajukan KPU Bangkalan Dalam Sidang gugatan Di MK Adalah Palsu. Karena Data C1 Yang Di uploud ke Situng KPU berbeda dengan data yang diserahkan KPU dalam sidang MK.

Adapun data C1 Yang dimiliki oleh Nizar Zahro adalah Data C1 yang diperoleh dari para saksi dan sama seperti Data C1 yang di upload dalam situng KPU.

Demikian itu disampaikan Komisioner KPU Bangkalan (Zainal) saat menemui peserta aksi dari BERAKSI (Barisan Rakyat Kawal Demokrasi) saat melakukan demontrasi di depan KPU Bangkalan, Kamis, (01/08/2019) Seperti dilansir dari madurapost

" ya benar, C1 yang benar adalah C1 yang di upload di situng" Kata Zainal

Pernyatan zainal yang membenarkan C1 yang di upload di situng, tidak secara langsung membenarkan bahwa C1 yang di jadikan bukti Di MK adalah benar dan asli. Sedangkan C1 milik KPU yang dijadikan bukti di MK adalah Palsu.

Demikian disampaikan Khairul yang juga merupakan tim sukses dari Nizar Zahro asal pamekasan yang juga mengikuti aksi Dari Barisan rakyat kawal demokrasi.

"Kalau yang benar adalah C1 yang di uploat di situng, Berarti C1 yang dijadikan bukti di MK adalah palsu, karena C1 yang diajukan KPU bangkalan Di MK tidak sama. Justru yang di upload di situng KPU sama seperti milik Nizar" Kata Khairul

Berikut contoh hasil suara Moh Nizar Zahro, perbandingan C1 Situng KPU, C1 berholongram milik KPUD, C1 salinan versi Bawaslu di Kecamatan Kwanyar, Bangkalan:

– Desa Gunung sereng
TPS 9 :
C1 situng = 76
C1 Hologram KPU dan C1 salinan Bawaslu = 26

TPS 12 :
C1 Situng = 87
C1 Hologram KPU dan C1 salinan Bawaslu = 37

– Kwanyar Barat
TPS 1 :
C1 Situng = 53
C1 Hologran KPU dab C1 salinan Bawaslu = 3

TPS 3 :
C1 Situng = 159
C1 hologram KPU dan C1 salinan Bawaslu = 59

TPS 7 :
C1 Situng = 100
C1 Hologram KPU dan C1 salinan Bawaslu = 0

TPS 9 :
C1 Situng = 160

C1 KPU dan C1 salinanBawaslu = 60

TPS 15 :
C1 Situng = 77
C1 hologram KPU dan Bawaslu = 27

TPS 16 :
C1 Situng = 104
C1 Hologram dan C1 salinan Bawaslu = 4

– Karang Entang
TPS 1 :
C1 Situng = 180
C1 hologram KPU dan C1 salinan bawaslu = 80

TPS 2 :
C1 Situng = 140
C1 hologram KPU dan C1 salinan bawaslu = 40

TPS 3 :
C1 Situng = 165
C1 hologram KPU dan C1 salinan Bawaslu = 65

TPS 4 :
C1 Situng = 140
C1 hologram KPU dan C1 salinan Bawaslu = 40

TPS 5 :
C1 Situng = 120
C1 hologram KPU dan C1 salinan Bawaslu = 20

– Batah Timur
TPS I = (KERTAS KOSONG)
TPS 2 :
C1 Situng = 60
C1 hologram KPU dan C1 salinan Bawaslu = 10

TPS 4 :
C1 Situng = 80
C1 hologram KPU dan C1 salinan Bawaslu = 0

TPS 5 :
C1 Situng = 100
C1 hologram KPU dan C1 salinan Bawaslu = 50

TPS 6 :
C1 Situng = 125
C1 hologram KPU dan C1 salinan Bawaslu = 25

TPS 9 :
C1 Situng = 100
C1 hologram KPU dan C1 salinan Bawaslu = 50

TPS 10 = (KERTAS KOSONG)

TPS 11 :
C1 Situng = 70
C1 hologram KPU dan C1 salinan bawaslu = 20

Caleg DPR RI Dapil Jatim XI (Nizar Zahro) bersama (Khairul Kalam)
Berita sebelumnya ...
Caleg Gerindra Tuduh KPU Bangkalan Palsukan C1

Dikutip dari berita satu, Calon Anggota Legislatif (caleg) dari Partai Gerindra Nizar Zahro menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Bangkalan telah melakukan pemalsuan formulir C1 untuk daerah pemilihan (dapil) XI Provinsi Jawa Timur DPR RI.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Caleg Nizar Zahro, Arif Sulaiman, di sela mengikuti sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg), di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/7/2019).

Sidang untuk Provinsi Jawa Timur ini digelar di panel I MK yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Berdasarkan formulir C1 yang dimiliki, Arif mengklaim bahwa kliennya, Nizar, mendapatkan sekitar 35.000 suara di Kabupaten Bangkalan untuk daerah pemilihan (dapil) XI Provinsi Jawa Timur.

Namun, pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat KPU Jawa Timur, hasil akhirnya tidak sesuai harapan. Suara dari caleg incumbent itu diklaim banyak yang hilang sehingga gagal lolos mendapatkan kursi DPR RI.
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.