JARILANGIT.COM - Sugeng Slamet (SS), 44 tahun, warga Sumber Mujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditahan polisi, karena disangka memperkosa putri kandungnya, sebut saja Bunga (19) selama kurang lebih empat tahun.
Selama ini, Sugeng ternyata memperistri lima wanita, dua istri dinikahi secara siri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat Polres Lumajang, Sugeng bukanlah orang yang dilahirkan dari keluarga menengah ke atas. Sejak remaja, Sugeng sudah menjalani pekerjaan yang cukup menguras keringat. Mulai dari pedagang salak, tukang becak hingga kuli bangunan.
Pada tahun 1992 hingga 2002, Sugeng merantau di Kota Malang, sebagai pengayuh becak. Dia tinggal di sebuah tempat kos di daerah Bumiayu, Kecamatan Kedung Kandang, Kabupaten Malang.
Di sana Sugeng bertemu istri pertamanya yang bernama Kasiani (41), asal Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Perkenalan keduanya di Pasar Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Keduanya menikah pada tahun 1996, dan memutuskan untuk berpisah pada tahun 1999, serta dikaruniai seorang anak perempuan," kata Kapolres Lumajang, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Arsal Sahban, Jumat 2 Agustus 2019.
Pada tahun 2000, Sugeng masih menekuni pekerjaan sebagai pengayuh becak. Saat kembali ke rumah bibinya di Desa Sumbermujun, Kecamatan Candipuro, Sugeng jatuh hati dengan seorang wanita bernama Wahyuningsih (39), asal Dusun Segaran, Kecamatan Kendal Payak, Kabupaten Malang.
"Mereka berdua menikah secara sirih di Dusun Segaran, Kecamatan Kendal Payak, Kabupaten Malang, pada tahun 2000, dan tinggal di sana berdua selama beberapa hari," ujarnya.
Arsal menambahkan, setelah seminggu menikah, keduanya memutuskan untuk merantau ke Sumatera tepatnya di Dusun Pabrik Krajan, Kecamatan Padang Cerme, Provinsi Lampung, tempat orangtua Sugeng tinggal. Saat itu, istri siri Sugeng dalam keadaan mengandung.
"Setelah dikaruniai seorang putri, Wahyuningsih pergi ke Malaysia, sebagai TKW (tenaga kerja wanita) untuk menyambung hidup," katanya.
Pada tahun 2001, Sugeng jatuh hati kembali kepada seorang wanita yang bernama Sulasiami (42), warga Dampit Kabupaten Malang. Kisah cinta keduanya bersemi di dalam bus, saat ingin mudik dari Malang, ke kampung halaman, yakni Kabupaten Lumajang.
Masih setia dengan pekerjaannya sebagai pengayuh Becak, Sugeng meminang Sulasiami dan menjalin asmara yang cukup singkat. Satu tahun menikah, keduanya dikarunia seorang putra. Bosan sebagai tukang becak, Sugeng mulai mencoba mengais rupiah di Kota Surabaya, sebagai kuli bangunan di daerah Kali Keputih. Pada 2016 itu, dia tinggal di tempat kos.
Seperti mengulang kisah lama, bak Don Juan, Sugeng jatuh hati dengan seorang wanita asal Sidoarjo yang bernama Nur Latiga (34), saat berada di bus kota yang sama. Keduanya mencoba mengadu nasib di Surabayam dan memutuskan menikah siri pada 2006.
Meski Keduanya dikaruniai seorang anak laki-laki, takdir tidak mengizinkan mereka bersama dan harus berakhir kembali dengan kata perpisahan.
Lelah merantau di kota orang, pada 2012, Sugeng mencoba keberuntungan di kota sendiri di Kabupaten Lumajang, sebagai pedagang salak. Dengan uang menabung sebagai kuli bangunan, Sugeng dapat membeli dua petak tanah untuk kebun salak.
Setelah bekerja sebagai penjual salak, dia kembali jatuh hati kepada seorang wanita yang bernama Lusia Sutami (44), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Meski tidak dikaruniai seorang anak, namun cinta mereka berdua langgeng hingga sekarang.
Sugeng disangka menyetubuhi anak kandungnya sendiri secara paksa sejak 2015, sejak korban berusia 16 tahun. Kasus ini terbongkar pada Senin 29 Juli 2019. Korban memilih kabur, setelah diajak ayahnya masuk sebuah hotel dan memaksa berhubungan badan. Korban kemudian melapor ke Kepolisian Sektor Senduro.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SS ternyata punya istri lima, empat orang saat ini bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Namun, kendati sudah beristri lima, rupanya SS tak puas. Putri kandungnya sendiri juga digagahi. Sejak 2015, tersangka mengaku telah menggauli anaknya lebih dari 50 kali. (asp)