JARILANGIT NEWS - Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan revisi Permenhub 25/2020 akan memuat ketentuan tentang transportasi untuk berpergian nonmudik. Ia mengatakan revisi aturan tersebut masih belum selesai.
Adita belum mau mengungkap lebih jauh poin revisi Permenhub 25/2020. Saat disinggung apakah revisi akan memuat ketentuan masyarakat yang diizinkan mudik di tengah pandemi virus corona, Adita belum mau menjawab.
"Kita tunggu saja ya. Belum selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi memutuskan melarang mudik di tengah pandemi virus corona. Larangan mudik untuk menekan penyebaran virus corona tersebut berlaku sejak 24 April sampai 31 Mei mendatang.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsa Panjaitan, yang sempat menjadi pelaksana tugas menteri perhubungan, membuat aturan larangan mudik lewat Permenhub 25/2020. Permenhub itu, mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.
Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.
Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.
Dalam aturan itu, larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
Belakangan pemerintah akan mengizinkan masyarakat mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona dengan alasan darurat, seperti keluarga sakit dan meninggal, serta harus mengantongi izin dari tiga instansi pemerintah.
Tiga instansi yang dapat memberi izin masyarakat untuk mudik, antara lain, dinas perhubungan, polres, dan tim Gugus tugas Covid-19 tingkat terendah seperti desa atau kelurahan.
"Ada diskresi [untuk situasi-situasi tertentu]. Jadi bisa ke dinas perhubungan, polres, atau Gugus Tugas [tingkat] terendah," kata Kepala Data dan Informasi BNPB Agus Wibowo, Rabu (29/4).
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin menjelaskan pemudik dengan alasan darurat tersebut harus dapat meyakinkan petugas yang berada di lapangan. Menurutnya, petugas hanya akan memberi lewat para pemudik apabila terdapat situasi yang sangat mendesak.
Sampai Minggu (3/5) atau 10 hari kebijakan itu berjalan, polisi telah mencegat 25.728 kendaraan yang hendak mudik di tengah pandemi virus corona. Total kendaraan yang dicegat dan diminta putar balik itu berada di tujuh wilayah hukum Polda yang tersebar di Pulau Jawa dan Lampung. (thr/fra)