JARILANGIT.COM - Kasus ayah setubuhi anak kandung secara paksa kembali terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Kali ini dilakukan oleh kuli bangunan berinisial SP (45 tahun), warga Jalan Petemon, Surabaya. Perbuatan tersangka bahkan membuat korban, sebut saja Madu (17), hamil dua kali, sekali digugurkan, dan yang terakhir melahirkan bayi usia empat bulan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni, menjelaskan perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sejak tahun 2015. Kala itu, korban masih SMP.
"Korban ini anak tunggal," katanya di Markas Polrestabes Surabaya pada Rabu, 7 Agustus 2019.
Pertama memperkosa korban, tersangka dalam kondisi mabuk. Korban disetubuhi tersangka secara paksa di dalam kamarnya. Sejak itu tersangka berkali-kali menggauli anak kandungnya sendiri. Pengakuan korban, dalam seminggu pernah sampai tiga kali.
"Pernah satu kali melakukannya dalam kondisi sadar (tidak mabuk)," ujarnya.
Hal yang bikin mengiris hati, kata Ruth, istri tersangka mengetahui saat tersangka menyetubuhi putrinya. Namun, sang ibu tak bisa berbuat apa-apa. Tersangka selalu mengamuk ketika ditegur.
"Mungkin karena menanggung beban, sejak itu istri tersangka sakit-sakitan dan meninggal," katanya.
Akibat perbuatan tersangka, korban hamil sampai dua kali. Saat hamil pertama, korban memberitahu tersangka kemudian digugurkan.
"Hamil kedua ini korban tidak bilang akhirnya kebablasan. Sekarang sudah lahir dan usia bayinya empat bulan," kata Ruth.
Tersangka SP mengakui perbuatannya. Dia berdalih bertahun-tahun menyetubuhi anaknya karena dalam kondisi mabuk. Dia juga terpengaruh video porno yang kerap dilihat di telepon genggamnya. Apapun alasannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Sekarang saya menyesal," katanya. (viva)