JARILANGIT.COM - Koalisi masyarakat sipil menilai gugatan Kivlan Zen atas Wiranto terkait Pam Swakarsa tahun 1998 memperkuat bukti kebenaran adanya pelanggaran HAM Peristiwa Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II.
Koalisi yang terdiri dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), Ikatan Keluarga Orang Hilang lndonesia (IKOHI), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) itu mengatakan peran dan pengakuan Kivlan merupakan bukti keterlibatan aktor negara dalam tragedi 1998.
Kala itu Kivlan merupakan Perwira Tinggi Tanpa jabatan di Markas Besar TNI Angkatan Darat yang membentuk, mendanai, dan mengerahkan Pasukan Sipil Pam Swakarsa. "Bukti nyata keterlibatannya dalam peristiwa pelanggaran HAM berat pada periode 1998-1999," kata Deputi Koordinasi KontraS Feri Kusuma di kantornya pada Kamis, 15 Agustus 2019.
Sementara, posisi Wiranto pada saat itu merupakan Panglima ABRI dan Menteri Pertahanan dan Keamanan. Feri mengatakan Wiranto telah memerintahkan Kivlan Zen dan juga mengeluarkan kebijakan Operasi Mantap ABRI (1997-1998) dan Operasi Mantap Brata (1999).
Menurut Feri, itu adalah dasar dari berbagai operasi penghadangan dan penyerangn terhadap demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil.
Pada periode itu, Wiranto juga mengeluarkan pernyataan untuk mengambil segala tindakan tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada hal-hal yang bersifat anarkhi. Feri menilai pernyataan tersebut dapat diterjemahkan sebagai sebuah komando untuk melakukan represifitas dalam melakukan pengamanan terhadap demonstrasi 1998-1999.
"Sehingga dalam hal ini, prinsip pertanggungjawaban komando atas peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi patut dimintai pertanggungjawaban," katanya.
Lebih lanjut Feri mengatakan hal-hal tersebut sejalan dengan laporan penyelidikan Projustitia Komnas HAM untuk peristiwa tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi ll. Disebutkan bahwa beberapa pihak dari aparat TNI dan Polri yang menyangkut ketiga peristiwa itu harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan itu antara lain melakukan pembiaran atas tragedi, maupun melakukan kejahatan kemanusiaan secara langsung kepada para korban. Keterlibatan dan peran dari Kivlan Zen serta Wiranto secara jelas harus dimintai pertanggungjawaban.
"Sesuai dengan aturan hukum berlaku di dalam Undang Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Feri.
(tempo)