JARILANGIT.COM - Kendaraan pribadi yang telah berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang melintas di Jalan DKI Jakarta pada 2025 mendatang.
Hal itu sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang tertuang dalam Ingub 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota, Kamis (1/8).
"Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," bunyi Ingub tersebut.
Instruksi ini meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.
Selain kepada Dishub DKI, Anies juga menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI untuk melakukan pengetatan ketentuan uji emisi untuk kendaraan pribadi mulai 2019.
"Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan," bunyi instruksi tersebut.
Keseriusan Anies dalam mengatasi polusi udara Jakarta juga terlihat dalam larangan beroperasi kendaraan umum berusia lebih dari 10 tahun di 2020 mendatang.
Dalam instruksinya, Anies memerintahkan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.
"Menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," demikian bunyi Ingub Anies. (rmo)