JARILANGIT.COM - Koalisi Kawal Capim KPK menduga terdapat konflik kepentingan di dalam tubuh panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK. Dugaan tersebut berdasarkan rekam jejak digital dan pengakuan personal para anggota pansel capim KPK.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menuturkan anggota Pansel yang diduga memiliki konflik kepentingan ialah Indriyanto Seno Adji dan Hendardi, serta Ketua Pansel Yenti Garnasih.
"Yang pertama adalah Indriyanto Seno Adji dan Hendardi. Dan di dalam sebuah pernyataan kepada publik yang sudah tersiar, Hendardi mengakui sendiri bahwa dirinya adalah penasihat ahli kepala Kepolisian RI bersama dengan Indriyanto Seno Adji dan kedua-duanya adalah anggota pansel," ungkap Asfinawati saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Minggu (25/8).
Asfinawati melanjutkan Yenti Garnasih juga tercatat dalam jejak digital merupakan tenaga ahli Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Bareskrim Polri, BNN, dan Kemenkumham.
"Tentu saja hal ini perlu ditelusuri oleh presiden dan oleh anggota pansel yang lain. Kalau ini dibiarkan, maka tidak hanya cacat secara moral tapi juga cacat secara hukum," sambung dia.
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 tahun 2017, disebutkan bahwa penasihat ahli kapolri saat menjalankan tugasnya mendapatkan upah dan fasilitas lain yang setingkat dengan eselon 1B atau inspektur jenderal. Hal ini juga diatur sebagaimana dalam pasal 18 ayat 2 Perkap Penasihat Ahli Kapolri.
"Dan sebelum pasal itu disebutkan dalam pasal 7 huruf b perkap, persyaratan menjadi penasihat ahli adalah bersedia menandatangani kontrak kerja. Jadi, kita semua tahu kontrak kerja artinya ada hubungan kerja, kalau ada hubungan kerja, maka ada hak dan kewajiban," ujar Asfinawati.
"Dan seperti ayat yang lainnya, ada uang yang diberikan berdasarkan atas dasar kontrak kerja tersebut," ujarnya lagi.
Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, konflik kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang. Sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Menurut Asfinawati, yang disebutkan secara tegas dalam aturan tersebut adalah memiliki hubungan pekerjaan dan mendapatkan upah.
"Bagaimana kemudian ketiga posisi tadi, setidak-tidaknya dua yang sudah sangat jelas (memiliki konflik kepentingan) karena melakukan pengakuan di depan publik yaitu Indriyanto Seno Adji dan Hendardi," tukas dia.
Yenti Garnasih, Ketua Pansel Capim KPK membantah tudingan tersebut. Dia mengklain tidak pernah menjadi tenaga ahli sebagaimana yang disebut.
"Saya tidak pernah jadi tenaga ahli. Hanya pengajar di program-program pendidikan baik di Polri, Kejaksaan, pajak, bea cukai untuk TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang). Bahkan juga guru di Pusdik POM untuk TPPU, juga BNN," kata Yenti, Minggu (25/8).
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Hendardi dan Indriyanto Seno Adji tidak merespons pertanyaan yang dilayangkan CNNIndonesia.com terkait status keduanya sebagai penasihat ahli Kepolisian RI saat ini.
Atas dasar itu, koalisi mendesak Presiden dan Pansel secara keseluruhan untuk mengevaluasi dan memperjelas status ketiga anggota pansel yang memiliki konflik kepentingan.
"Tentu saja ini hal yang sangat serius dan karena itu Koalisi meminta kepada pansel secara keseluruhan-- bukan kepada individu-individu, untuk mengevaluasi, menelusuri, memperjelas hal ini kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Sebelumnya, Pansel KPK telah mengumumkan 20 nama yang lolos dalam tes profile assesment yang dilaksanakan pada 8-9 Agustus 2019.
Dari seluruh kategori profesi, jumlah yang paling banyak lolos adalah anggota Polri. Setidaknya ada empat perwira tinggi Polri yang maju ke tahapan uji publik dan wawancara.
Mereka adalah Wakil Kepala Bareskrim Irjen Antam Novambar, Dosen Sespim Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto, Wakapolda Sumatera Selatan Firli Bahuri, dan Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Sri Handayani.