Aktivis Hukum Nilai Sejumlah Pasal di RUU KUHP Bermasalah
Aktivis Hukum Nilai Sejumlah Pasal di RUU KUHP Bermasalah

Aktivis Hukum Nilai Sejumlah Pasal di RUU KUHP Bermasalah

Sebagian pasal yang ada di KUHP Belanda masih ada di RUU KUHP yang baru. Ini bukti masih banyak pasal yang tidak relevan dengan bangsa Indonesia.



JARILANGIT.COM - Peneliti ICJR yang juga aktivis bidang hukum, Maidina Rahmawati memetakan ada sejumlah pasal yang masih bermasalah dalam RUU KUHP yang akan disahkan DPR dan Presiden.


Menurutnya isu tersebut nantinya akan menghambat kinerja pemerintah.
"Kita masih memetakan masih banyak masalah, ada 17 isu bermasalah di RKUHP," kata Maidina dalam diskusi Problematika Legislasi, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).


Maidina mengatakan masalah itu terkait perlindungan perempuan, kepastian hukum, hingga pasal penghinaan presiden. Menurutnya ada juga pasal yang sudah dihapuskan MK lalu dimunculkan kembali dalam RUU KUHP.

"Banyak hal terkait dengan perlindungan perempuan, kepastian hukum, demokrasi, dan akhirnya masukan kita pasal penghinaan presiden, masih ada penghinaan pemerintahan sah yang sudah dihapuskan MK, dan tidak berusaha dievaluasi pasal pasal lucu, pasal penggelandangan, pasal memberi minuman yang sudah mabuk, pasal unggas yang masuk ke pekarangan yang sudah diberi benih," ucapnya.

 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.