JARILANGIT.COM - Peneliti ICJR yang juga aktivis bidang hukum, Maidina Rahmawati memetakan ada sejumlah pasal yang masih bermasalah dalam RUU KUHP yang akan disahkan DPR dan Presiden.
Menurutnya isu tersebut nantinya akan menghambat kinerja pemerintah.
"Kita masih memetakan masih banyak masalah, ada 17 isu bermasalah di RKUHP," kata Maidina dalam diskusi Problematika Legislasi, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Maidina mengatakan masalah itu terkait perlindungan perempuan, kepastian hukum, hingga pasal penghinaan presiden. Menurutnya ada juga pasal yang sudah dihapuskan MK lalu dimunculkan kembali dalam RUU KUHP.
"Banyak hal terkait dengan perlindungan perempuan, kepastian hukum, demokrasi, dan akhirnya masukan kita pasal penghinaan presiden, masih ada penghinaan pemerintahan sah yang sudah dihapuskan MK, dan tidak berusaha dievaluasi pasal pasal lucu, pasal penggelandangan, pasal memberi minuman yang sudah mabuk, pasal unggas yang masuk ke pekarangan yang sudah diberi benih," ucapnya.
Menurutnya isu tersebut nantinya akan menghambat kinerja pemerintah.
"Kita masih memetakan masih banyak masalah, ada 17 isu bermasalah di RKUHP," kata Maidina dalam diskusi Problematika Legislasi, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Maidina mengatakan masalah itu terkait perlindungan perempuan, kepastian hukum, hingga pasal penghinaan presiden. Menurutnya ada juga pasal yang sudah dihapuskan MK lalu dimunculkan kembali dalam RUU KUHP.
"Banyak hal terkait dengan perlindungan perempuan, kepastian hukum, demokrasi, dan akhirnya masukan kita pasal penghinaan presiden, masih ada penghinaan pemerintahan sah yang sudah dihapuskan MK, dan tidak berusaha dievaluasi pasal pasal lucu, pasal penggelandangan, pasal memberi minuman yang sudah mabuk, pasal unggas yang masuk ke pekarangan yang sudah diberi benih," ucapnya.
Maidina mengatakan bahkan sebagian pasal yang ada di KUHP Belanda masih ada di RUU KUHP yang baru. Menurutnya ini sebagai bukti masih banyak pasal yang tidak relevan dengan bangsa Indonesia.
"Proses perumusan RKUHP ga berbasis evaluasi, jadi cita-cita pemerintah rekualifikasi harusnya konsekuensinya, harusnya dibuat evaluasi dulu, pasal mana yang masih relevant dengan bangsa Indonesia, pasal mana yang harus masuk di RKUHP dan enggak masuk harusnya dievaluasi," ungkapnya.
Selain itu, Maidina juga mengungkap RUU KUHP yang bermasalah tersebut nantinya justru akan menghambat kinerja pemerintah. Karena itu, Ia meminta agar presiden mengambil langkah saat paripurna dengan DPR.
"Kita meminta, akan meminta presiden ambil langkah nyata di paripurna karena ini juga akan menghambat kerja-kerja pemerintah, tergat pembangunan, kesehatan, pendidikan ini akan berdampak," sebut Maidina.
"Proses perumusan RKUHP ga berbasis evaluasi, jadi cita-cita pemerintah rekualifikasi harusnya konsekuensinya, harusnya dibuat evaluasi dulu, pasal mana yang masih relevant dengan bangsa Indonesia, pasal mana yang harus masuk di RKUHP dan enggak masuk harusnya dievaluasi," ungkapnya.
Selain itu, Maidina juga mengungkap RUU KUHP yang bermasalah tersebut nantinya justru akan menghambat kinerja pemerintah. Karena itu, Ia meminta agar presiden mengambil langkah saat paripurna dengan DPR.
"Kita meminta, akan meminta presiden ambil langkah nyata di paripurna karena ini juga akan menghambat kerja-kerja pemerintah, tergat pembangunan, kesehatan, pendidikan ini akan berdampak," sebut Maidina.