Ini Pasal-pasal Kontroversial RUU KUHP yang Segera Disahkan DPR
Ini Pasal-pasal Kontroversial RUU KUHP yang Segera Disahkan DPR

Ini Pasal-pasal Kontroversial RUU KUHP yang Segera Disahkan DPR

RUU KUHP mengancam gelandangan didenda maksimal Rp 1 juta. Orang yang tidak mencegah hewan miliknya menyerang orang atau hewan, denda maksimal Rp 10 juta



JARILANGIT.COM - 4 hari lagi Indonesia memiliki KUHP karya anak bangsa, menggantikan KUHP penjajah Belanda. Namun, penolakan oleh sekelompok orang terus dilakukan jelang pengesahan. Apa saja pasal-pasal kontroversial itu?

"Oleh karena itu, suara-suara yang ingin menolak pengesahan RUUHP lantaran beberapa pasal yang kontroversial berarti ingin mempertahankan status quo warisan kolonial dengan segala ketidakpastian hukum yang diakibatkannya," kata Guru besar hukum pidana UGM, Prof Eddy OS Hiariej.

Berikut sebagian pasal-pasal yang dinilai kontroversial sebagaimana dikutip detikcom dari draf RUU KUHP versi 15 September 2019, Jumat (20/9/2019):

1. Pasal Penghinaan Presiden

Pasal 218 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Dalam penjelasannya ditegaskan, bila kritikan tidak termasuk penghinaan dan tidak dipidana.

"Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah," demikian bunyi penjelasan.

Yang dimaksud dengan 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri' pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.

"Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela (dilihat dari berbagai aspek: moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai HAM/kemanusiaan), karena 'menyerang/merendahkan martabat kemanusiaan' (menyerang nilai universal). Oleh karena itu, secara teoretik dipandang sebagai rechtsdelict, intrinsically wrong, mala perse dan oleh karena itu pula dilarang (dikriminalisasi) di berbagai negara," ujarnya.



 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.