Anies Baswedan Selalu Pro Rakyat. Begini Kebijakan Anies Tentang Pajak
Anies Baswedan Selalu Pro Rakyat. Begini Kebijakan Anies Tentang Pajak

Anies Baswedan Selalu Pro Rakyat. Begini Kebijakan Anies Tentang Pajak

Pemerintah mengejar pajak Pengusaha UMKM yang umumnya rakyat menengah bawah, sedangkan untuk orang kaya justru dikurangi beban pajaknya.



JARILANGIT.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Anies Baswedan mengadakan program keringanan pajak yang mulai berlaku hari ini, 16 September 2019 hingga akhir tahun nanti.

Pemotongan pajak tersebut diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pengusaha UMKM yang umumnya rakyat menengah bawah di kejar pajaknya, sedangkan untuk orang kaya justru dikurangi beban pajaknya.

Dikutip dari detikFinance Pajak Rumah Mewah Bakal Dihapus, Ini Alasannya

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan tengah melakukan kajian tentang penghapusan beberapa komponen pajak pada setiap transaksi rumah atau properti mewah di Indonesia.

Kajian dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Kajian yang dilakukan terkait dengan penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) dan PPh 22. Pemerintah juga memiliki pertimbangan untuk menghapus salah satu saja. Apa alasannya?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, alasan mendasar tentang rencana penghapusan pajak dalam transaksi rumah mewah hanya untuk meningkatkan transaksi sektor properti, khususnya yang kelas mewah.

"Alasan utama tentunya adalah untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor properti," kata Hestu saat dihubungi detikFinance

Hestu melanjutkan, tingginya tarif pajak PPNBM dan PPh 22 dalam setiap transaksi jual beli properti mewah dinilai membuat pengembang kesulitan memasarkan produknya.

Mayoritas rakyat menengah bawah di kejar pajak.


Di kutip dari Harian Jogja, Masih minimnya kontribusi dari sektor UMKM meskipun secara volume jumlah pelaku usaha terbilang mayoritas membuat pemerintah terus mendorong peningkatan penerimaan pajak dari para UMKM di Indonesia.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga saat ini, UMKM memegang porsi hingga 65% dari sisi jumlah pelaku usaha dalam perekonomian di Indonesia, tapi dari sisi jumlah pembayar pajak yang aktif, baru mencapai 1,8 juta UMKM.

DKI Jakarta Beri Potongan Pajak Hingga Akhir Tahun

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan pemotongan pajak tersebut merupakan langkah awal pihaknya sebelum melakukan penegakkan hukum kepada wajib pajak. Menurut dia, bagi wajib pajak yang masih juga tak memanfaatkan program ini, pihaknya akan melakukan penagihan secara massif dan berskala besar pada tahun depan.

"Program ini merupakan pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi pajak daerah sebelum dilaksanakannya law enforcement (penegakkan hukum) dan penagihan pajak secara massif dan berskala besar pada 2020," kata Faisal di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 16 September 2019.

Untuk jenis pajak yang mendapatkan potongan, Faisal mengatakan bahwa BPRD DKI Jakarta memberikan keringanan pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya. Ada juga potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% untuk Pajak sampai penunggak yang belum membayar pajak mulai 2012 dan 25% untuk Pajak mulai tahun 2013 sampai 2016.

Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga memberikan potongan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 25% mulai tahun 2013 sampai 2016.

Pelayanan kebijakan akan diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 wilayah DKI Jakarta, sedangkan untuk PBB akan diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran.

BPRD juga akan melakukan penghapusan sanksi administrasi piutang 9 jenis pajak daerah, yaitu PKB dan BBN-KB sampai tahun 2019. Sedangkan untuk hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 sampai tahun 2018 dan akan diberikan secara otomatis saat melakukan pembayaran.

Faisal menghimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti Kebijakan Keringanan Pajak Daerah, sehingga terhindar dari sanksi-sanksi administrasi di bidang perpajakan.

"Kami memiliki data semua pengunggak pajak, maka itu kami memberikan waktu untuk para penunggak menyelesaikan kewajibannya sebelum kami fokus pada penegakan kepatuhan pajak daerah," kata Faisal. (hor)

 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.