RUU KUHP yang Kontroversial: Wanita Pulang Kemalaman Bisa Kena Denda
RUU KUHP yang Kontroversial: Wanita Pulang Kemalaman Bisa Kena Denda

RUU KUHP yang Kontroversial: Wanita Pulang Kemalaman Bisa Kena Denda

Apa pengaruhnya buat cewek ?, kalo kamu mikir gitu, cek deh apakah kamu termasuk didalamnya ?, karena revisi ini orang tersebut bisa dianggap kriminal !



JARILANGIT.COM - Rancangan Undang-Undang KUHP yang segera disahkan DPR RI, turut menyita warganet salah satunya aktivis HAM Tunggal Pawestri.

Melalui akun pribadinya, Tunggal Pawestri menyuarakan penolakannya terkait RUU KUHP.

Ia membagikan draft pasal-pasal yang dinilai tidak jelas dan tidak pasti, seperti yang sudah disusun oleh @maidina__.

Tercatat ada 10 poin yang menuai kontroversi sehingga dikritisi habis-habisan di media sosial.

Selengkapnya, berikurt 10 poin RUU KUHP yang ramai dibicarakan.

1. Menurut Pasal 470 RUU KUHP, koban perkosaan yang sengaja menggugurkan kandungan bisa dipidana penjara 4 tahun.

2. Wanita pekerja yang pulang malam da terlunta-lunta di jalanan dan dianggap gelandangan dikenai denda Rp 1 juta sesuai Pasal 432.

3. Perempuan yang terpaksa menginap dengan lawan jenis untuk menghemat biaya, sesuai Pasal 419 terancam dilaporkan ke kepala desa dan dipenjara 6 tahun.

4. Sesuai Pasal 432 RUU KUHP, pengamen yang mengganggu ketertiban umum bisa dikenai denda Rp 1 juta.

5. Hukuman tersebut juga berlaku untuk gelandangan, tukang parkir yang dianggap gelandangan serta disabilitas mental yang terlantar dan disebut gelandangan.

6. Berdasarkan Pasal 218 RUU KUHP, jurnalis atau warganet yang menyampaikan kritik kepada presiden terancam hukuman pidana 3,5 tahun.

7. Orangtua (bukan petugas berwenang) yang sengaja menunjukkan alat kontrasepsi di hadapan anak dikenai denda Rp 1 juta merujuk pada Pasal 414 dan 416 RUU KUHP.

8. Seorang anak yang diadukan berzina oleh orangtuanya bisa dipenjara 11 tahun sesuai Pasal 417 RUU KUHP.

9. Sesuai Pasal 2 jo Pasal RUU KUHP, bagi orang yang melanggar hukum "kewajiban adat" di masyarakat bisa dipidana.

10. Paling disayangkan, berdasarkan Pasal 604 RUU KUHP, koruptor terancam pidana 2 tahun dan denda paling banyak kategori 4.


Untuk diketahui, pembahasan RUU KUHP bakal dilanjutkan dalam tingkat II pengambilan keputusan Rapat Paripurna DPR RI. Hal itu dilakukan seusai DPR dan pemerintah menyepakati saat rapat kerja di Komisi III.

Adapun perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat kerja tersebut yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melempar pertanyaan terlebih dahulu.

"Apakah RKUHP dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI?," tanya Aziz kepada seluruh fraksi dalam rapat kerja, Rabu (18/9/2019).

Pertanyaan serupa kemudian dilontarkan Aziz kepada Yasonna sebagai perwakilan dari pemerintah. Baik fraksi partai di DPR maupun pemerintah menyatakan persetujuan RUU KUHP dibawa ke dalam rapat paripurna untuk segera disahkan.





#semuabisakena



Sumber Ilustrasi foto dari berbagai media online

 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.