Selain menggeser pekerja lokal, mata uang Tiongkok pun sudah beredar di Sulawesi
Selain menggeser pekerja lokal, mata uang Tiongkok pun sudah beredar di Sulawesi

Selain menggeser pekerja lokal, mata uang Tiongkok pun sudah beredar di Sulawesi

Para TKA di kompleks industri Morosi tidak hanya menggeser pekerja lokal. Mereka juga melakukan jual beli dengan menggunakan mata uang Yuan



Penanganan yang dilakukan pemerintah terkait dengan isu TKA ilegal dicap jauh dari kata ideal. Padahal, beragam solusi jelas di depan mata. Salah satunya, mengawasi proyek-proyek dengan modal asing di daerah-daerah seluruh Indonesia.

"TKA boleh ilegal, tapi tidak ada proyek yang ilegal. Kemenaker bisa bekerja sama dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) di setiap daerah untuk memetakan proyek apa saja yang dikerjakan asing dan bisa diawasi ketat," ujar Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar kepada Jawa Pos.

Namun, hal tersebut tampaknya belum dilakukan secara maksimal. Kemenaker selama ini hanya mengandalkan laporan-laporan masyarakat untuk melacak TKA ilegal. Padahal, kondisi itu akan membuat penindakan sangat terbatas.

Belum lagi risiko adanya pengawas di lapangan yang akhirnya main di bawah meja dengan pihak perusahaan. "Koordinasi sepertinya tetap menjadi 'barang mahal' di negara kita," kritiknya.

Timboel mengatakan secara pribadi pernah memergoki pekerja perusahaan asal Tiongkok yang sedang beristirahat dan tidak bisa berbahasa Indonesia. Pekerjaan yang dilakukan pun tenaga ahli sebagaimana diharuskan. Penggunaan bahasa asing di lingkungan kerja juga mudah ditemukan di kawasan industri Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara.

Padahal, mengacu pada UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, TKA tersebut masuk kategori ilegal karena melanggar aturan. Sesuai aturan, pekerja asing harus didampingi pekerja lokal. Selain itu, mereka wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja.

"Bahkan, kartu identitas pekerjaannya juga dalam huruf Tiongkok. Kalau mengacu secara tegas ke UU itu (ketenagakerjaan), sudah bisa dikategorikan TKA ilegal. Tetapi, mungkin definisi TKA ilegal dari pemerintah hanya dibatasi sebagai TKA yang tidak punya izin kerja," sindirnya.

Di sisi lain, para TKA di kompleks industri Morosi tidak hanya menggeser pekerja lokal. Mereka juga beberapa kali membagi-bagikan mata uang yuan kepada warga sekitar. Menurut pengakuan warga setempat, tidak sedikit TKA yang melakukan jual beli dengan menggunakan uang asing itu. (sumber)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.