JARILANGIT.COM - Aib Pelapor Ahmad Dhani, Rocky Gerung, hingga Anies Baswedan, Jack Boyd Lapian diungkap netizen.
Dalam kicauannya, netizen menuding Jack Lapian pernah tersangkut kasus penipuan dan penggelapan dengan korban atas nama Permata Sanny Waroka tahun 2010.
Jack Lapian berperkara di wilayah hukum Jakarta Selatan, lengkap dengan nomor perkara yang disebutkan netizen dalam kicauannya.
Berikut ini kicauan netizen yang mengungkap aib Jack Lapian:
Tak hanya aib Jack, bisnis dan kontak Jack turut diungkap netizen. Salah satunya situs yang memuat informasi seputar dunia clubbing.Pelapor Anies Baswedan, Ahmad Dhani, Rocky Gerung.— Rahma Ayu (@RahmaAy86090311) January 30, 2019
Dia jg tersangkut Kasus Penipuan/Penggelapan dari Korban Permata Sanny Waroka pada tahun 2010. .
No. PERKARA : PRINT-1026/0.1.14/Ep.1/08/2011
Jenis PERKARA : Penggelapan/Penipuan
Wilayah Hukum : KEJAKSAAN NEGERI JAK-SEL. pic.twitter.com/ZPT9N9kIFX
"oh trnyata jejak dgital itu kjam," komentar akun @kdp_bali.
"Ternyata tersangkut 378 jg Ko blm di eksekusi," cuit akun @ratujunty.
Diberitakan, Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian. Jack juga berharap Dhani dihukum berat.
"Perilaku cara berpikir Ahmad Dhani yang berulang kali mencuit di media sosial Twitter, Instagram, diduga kuat selalu melakukan ujaran kebencian baik ke Presiden Joko Widodo dan pihak lawan, ini sangat meresahkan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/1).
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Ratmoho akan membacakan vonis terhadap Ahmad Dhani setelah sidang penyampaian tanggapan atau bantahan Dhani (duplik) terhadap tanggapan jaksa penuntut umum (replik).
Jaksa menyampaikan ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani melalui twitter karena dianggap memuat ujaran kebencian.
Kemudian, jaksa menuntut Dhani pidana penjara dua tahun, karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ren)