JARILANGIT.COM - Massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli KPK berdemonstrasi mendukung dan mengapresiasi DPR yang telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9).
Mereka datang dengan mobil pikap yang dimodifikasi dengan pengeras suara. Salah seorang yang turut mengikuti aksi mengaku tidak tahu apa yang tuntutan aksi yang diikutinya. Pemuda yang berusia 15 tahun itu mengaku hanya diajak.
"Saya diajak. Diajak saja," kata pemuda yang menolak menyebutkan namanya itu di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/9).
Beberapa orang massa lainnya juga mengaku hanya diajak. Mereka, bahkan tidak mengerti isu yang dibawa dalam aksi tersebut.
Padahal, beberapa di antara mereka terpantau menenteng spanduk 'Apresiasi DPR RI karena sahkan Revisi UU KPK'. Mereka juga memakai topeng bergambar wajah Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sambil membawa spanduk 'KPK Jangan Baper'.
Saat ditanya apa alasan mereka mengikuti aksi, mereka hanya geleng-geleng kepala sambil tersenyum. Namun, mereka mengaku dijanjikan ongkos lantaran mengikuti aksi ini.
"Dapat ongkos, mas," kata salah satu peserta aksi lainnya.
Selain massa aksi yang mengenakan pakaian putih hitam, terdapat juga massa yang mengenakan kostum dan membawa gunungan wayang. Berdasarkan pantauan ada yang mengenakan kostum Si Buta dari Gua Hantu, Wiro Sableng, hingga Gundala.
Sebelumnya, Persetujuan revisi UU KPK diambil dalam Rapat Paripurna kesembilan tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
"Tahapan pengesahan, kita lakukan tahapan ini, setelah itu kita bisa berikan nota," kata Fahri.
Revisi UU KPK ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk pegiat antikorupsi dan KPK sendiri, karena dinilai melemahkan pemberantasan korupsi. Meski begitu, revisi UU KPK ini jalan terus.
Jokowi dan DPR sama-sama bergeming. Dalam waktu singkat, pembahasan revisi UU itu antara eksekutif dan legislatif rampung. Hari ini, rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU KPK dengan sejumlah ketentuan kontroversialnya.