Kejaksaan Terlalu Berlebihan Yang Langsung Menjebloskan Dhani Ke Penjara
Kejaksaan Terlalu Berlebihan Yang Langsung Menjebloskan Dhani Ke Penjara

Kejaksaan Terlalu Berlebihan Yang Langsung Menjebloskan Dhani Ke Penjara

Seharusnya hakim jaksa,memberikan kesempatan pada Ahmad Dhani untuk menjalankan proses hukum selanjutnya



JARILANGIT.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai Kejaksaan terlalu berlebihan terkait langkahnya yang langsung menjebloskan musisi Ahmad Dhani ke dalam penajara.

Pentolan group band Dewa 19 itu baru saja divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian. Namun, Dhani menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

"Ya kalau mau liat kemarin Kejaksaan terlalu berlebihan. Itu kan memang ada surat edaran Jampidum tapi kan harusnya jangan mengalahkan undang-undang yang ada. Nah dia kan selama ini gak pernah ditahan dari proses awal sampai vonis menjalani proses peradilan terakhir nah itu seharusnya hakim jaksa, karena dia tidak pernah ditahan kan itu memberikan kesempatan pada Ahmad Dhani untuk menjalankan proses hukum selanjutnya yaitu upaya banding tanpa ditahan dari menjalani tahanan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2019).

Jangan Lewatkan : Kasus Ahmad Dhani Semakin Menguatkan Perlawanan Pada Penguasa

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra juga memastikan partainya akan memberi bantuan hukum kepada Dhani dalam menghadi proses hukum lanjutan.

Dasco juga menegaskan, Ahmad Dhani tak akan dipecat sebagai kader maupun Caleg Gerindra atas vonis yang menjeratnya itu.

"Ya kami berkomitmen untuk tetap memberikan bantuan hukum kepada Dhani," katanya.

Jangan Lewatkan : Fadli Zon : Vonis Ahmad Dhani Lonceng Kematian Demokrasi

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Sahlan Ake/ts)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.