Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ditahan Di LP Cipinang
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ditahan Di LP Cipinang

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ditahan Di LP Cipinang

Hakim PN Jaksal memerintahkan Ahmad Dhani harus segera ditahan



JARILANGIT.COM - Musisi Ahmad Dhani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Politisi Gerindra itu dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian di media sosial.

Saat ini, Ahmad Dhani dalam perjalanan ke Cipinang. Adalah perintah hakim PN Jaksal dia harus segera ditahan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan hakim.

Ahmad Dhani sebelumnya dituntut 2 tahun penjara. JPU menyebutkan, terdakwa secara sah telah bersalah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan dengan menyuruh melakukan, menyebarkan informasi atas golongan berdasarkan suku, agama dan ras. (RUSLAN TAMBAK)

Sebelumnya....

Fadli Zon: Umpatan “Idiot” Ahmad Dhani Mirip “Sontoloyo”

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku heran dengan tuduhan yang dialamatkan kepada musisi Ahmad Dhani. Suami penyanyi Mulan Jameela itu kini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berbau SARA.

Status tersangka disandang Dhani setelah Koalisi Elemen Bela NKRI yang diketuai Edi Firmanto melaporkan Dhani ke Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Pelaporan dilakukan terkait umpatan “idiot” yang keluar dari mulut pentolan Dewa 19 itu.

Fadli Zon yang hari ini menerima aduan Ahmad Dhani di DPR, menjelaskan bahwa umpatan 'Idiot' itu tidak ditujukan kepada pihak manapun. Sehingga dia heran jika kemudian Dhani dinyatakan bersalah.

Wakil ketua umum DPP Partai Gerindra itu bahkan menyamakan umpatan Dhani itu dengan Presiden Jokowi yang pernah mengumbar kata “sontoloyo”. (FAISAL ARISTAMA)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.