Cemburu, Driver Ojol Bunuh Mahasiswi UPN Veteran Yogya
Cemburu, Driver Ojol Bunuh Mahasiswi UPN Veteran Yogya

Cemburu, Driver Ojol Bunuh Mahasiswi UPN Veteran Yogya

Tersangka ini kenal dengan korban dan sudah 2 tahun pacaran melalui aplikasi tik tok



JARILANGIT.COM - Polres Magelang menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban mahasiswi UPN Yogyakarta. Motif utama pelaku membunuh adalah cemburu dan ingin menguasai harta korban.

Jenazah korban ditemukan di irigasi Dusun Batu, Desa Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang tanpa ada identitas. Korban sesuai dalam KTP, Annisa (23), warga Dharma Sakti, Kecamatan Tujuh Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, tercatat sebagai mahasiswa Teknologi Industri, Prodi Teknik Informatika, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta.

Tersangka pembunuhan ini, Sandra Saputra alias Sandra (28), warga Kampung Dua Mulia Guna, Kelurahan Mulia Guna, Kecamatan Teluk Gelang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, yang indekos di Gowok, Catur Tunggal, Sleman.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, pada Sabtu (23/2/2019), ada penemuan mayat perempuan tanda identitas di Secang. Kemudian berdasarkan informasi, di rumah sakit ada keluarga yang kehilangan salah satu anggota keluarganya dan kemudian mendapatkan identitas korbannya.

"Setelah mendapatkan identitas yang bersangkutan (korban), kita lidik. Dari hasil lidik mengerucut kepada beberapa orang, terakhir pada tersangka ini atas nama SS. SS ini ternyata kenal dengan korban sudah 2 tahun pacaran melalui aplikasi tik tok," kata Yudi dalam jumpa pers di Mapolres Magelang, Selasa (26/2/2019).

"Tiga hari kemarin bertemu, sempat jalan-jalan, mereka kembali ke kosnya dia (pelaku), setelah itu ada percakapan yang membuat dia cemburu sehingga dicekik, dibuang ke daerah Magelang," katanya.

Pengungkapan kasus ini, kata Yudi, setelah korban ditemukan Sabtu, tadi malam tersangka diamankan.

"Korban ditemukan Sabtu, Senin malam pelaku diamankan," ujarnya.

Yudi menambahkan motif pembunuhan terhadap korban karena pelaku cemburu. Selain cemburu, pelaku diduga ingin memiliki harta milik korban.
Pelaku sendiri di Yogya sebagai driver ojek online (ojol).

"Motifnya cemburu dan mungkin menurut saya mau memiliki harta korbannnya. Laptop korban dijual seharga Rp 1,7 juta," kata Yudi.

Perbuatan yang dilakukan pelaku disangka melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku saat ditangkap berada di Alun-Alun Utara Yogyakarta, pada Senin (25/2/2019) malam, bersama perempuan lain.

"Pelaku tidak kabur, namun dia malah sudah kenalan dengan perempuan lain. Kita tangkap di Alun-Alun sudah dengan perempuan lain," ujar Yudi.

Menurutnya pelaku ini sebagai driver ojek online (ojol).

"Pelaku kerjanya sebagai salah satu driver online,ojol. Pelaku pernah kuliah, tapi putus di jalan," katanya. (bgk/bgs/det)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.