JARILANGIT.COM - Ketua umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif resmi menjadi tersangka terkait dugaan pelanggaran pemilu di Solo, Jawa Tengah. Ditetapkannya menjadi tersangka, ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi oleh pihak petahana.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir mengatakan, proses hukum bukan hanya dirasakan oleh pihak oposisi saja. Tetapi juga dirasakan oleh pihak TKN, terlebih banyak orang-orang yang dilaporkan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Saya sangat keberatan kalau semua isu dikit-dikit hukum dibilang kriminalisasi. Kita semuanya dilaporkan, pak presiden dilaporkan, saya dilaporkan," kata Erick di Froyer Ballroom Hotel Pullman, Central Park, Jakarta Barat, Senin (11/2).
Ia pun menjelaskan, aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional dalam menangani sebuah hukum. Jadi, ia menanggap segala bentuk hukum itu berlaku untuk semuanya.
"Sama juga, kita selalu dipojokkan 'ini presiden bikin acara' oh ini enggak salah. Bawaslu sudah bicara bahwa itu diperbolehkan sebagai presiden. Bahkan, yang salah pidato kebangsaan yang disiarkan itu salah. Ada peraturannya," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir mengatakan, proses hukum bukan hanya dirasakan oleh pihak oposisi saja. Tetapi juga dirasakan oleh pihak TKN, terlebih banyak orang-orang yang dilaporkan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
"Saya sangat keberatan kalau semua isu dikit-dikit hukum dibilang kriminalisasi. Kita semuanya dilaporkan, pak presiden dilaporkan, saya dilaporkan," kata Erick di Froyer Ballroom Hotel Pullman, Central Park, Jakarta Barat, Senin (11/2).
Ia pun menjelaskan, aparat penegak hukum akan bertindak secara profesional dalam menangani sebuah hukum. Jadi, ia menanggap segala bentuk hukum itu berlaku untuk semuanya.
"Sama juga, kita selalu dipojokkan 'ini presiden bikin acara' oh ini enggak salah. Bawaslu sudah bicara bahwa itu diperbolehkan sebagai presiden. Bahkan, yang salah pidato kebangsaan yang disiarkan itu salah. Ada peraturannya," ujarnya.
Erick meminta kepada media yang merupakan pilar ke empat demokrasi untuk tak terjebak terhadap isu-isu kriminalisasi selama proses hukumnya masih jelas.
"Ini yang mesti kita tempatkan. Dan tentu yang seperti saya bilang, jangan terjebak juga dengan berita-berita fitnah yang tidak mendidik," tandasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif, menjadi tersangka. Sebelumnya Slamet menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye di Mapolresta Surakarta, Kamis (7/2).
Penetapan Slamet sebagai tersangka diketahui melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang dikirim ke Slamet Ma'arif dan beredar di media sosial. Surat panggilan tersebut dikeluarkan pada Sabtu (9/2) dan ditandatangani Kasatreskrim Kompol Fadli, selaku penyidik dalam kasus ini.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya surat panggilan tersebut. Slamet akan menjalani pemeriksaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan saat Tabligh Akbar PA 212 di Gladag beberapa waktu lalu.
"Kami panggil (Slamet Ma'arif) sebagai tersangka kasus pidana pemilu," kata Kapolresta, Senin (11/2).
Slamet Ma'arif disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1). (Nur Habibie)
"Ini yang mesti kita tempatkan. Dan tentu yang seperti saya bilang, jangan terjebak juga dengan berita-berita fitnah yang tidak mendidik," tandasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif, menjadi tersangka. Sebelumnya Slamet menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye di Mapolresta Surakarta, Kamis (7/2).
Penetapan Slamet sebagai tersangka diketahui melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang dikirim ke Slamet Ma'arif dan beredar di media sosial. Surat panggilan tersebut dikeluarkan pada Sabtu (9/2) dan ditandatangani Kasatreskrim Kompol Fadli, selaku penyidik dalam kasus ini.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya surat panggilan tersebut. Slamet akan menjalani pemeriksaan kasus pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan saat Tabligh Akbar PA 212 di Gladag beberapa waktu lalu.
"Kami panggil (Slamet Ma'arif) sebagai tersangka kasus pidana pemilu," kata Kapolresta, Senin (11/2).
Slamet Ma'arif disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1). (Nur Habibie)