JARILANGIT.COM - Pihak keluarga mengajukan penangguhan penahanan Ahmad Dhani ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (11/2/2019).
Surat permohonan disampaikan oleh juru bicara keluarga, Lieus Sungkharisma. Dalam surat tersebut terdapat sejumlah nama anggota keluarga sebagai penjamin penangguhan penahanan politisi Partai Gerindra itu.
Di antaranya yaitu istri Mulan Jameela dan anaknya, Al Ghazali serta Dul Jaelani. Lieus Sungkharisma mengatakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan dilakukan karena menganggap proses peradilan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya cukup aneh.
Sebab dalam vlog suami Mulan Jameela itu yang jadi awal masalah, ia mengucapkan kata ‘idot’ tanpa menyebut identitas tertentu. Selain itu, menurut Lieus, Dhani telah mengajukan banding untuk putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oleh sebab itu dia menilai seharusnya Ahmad Dhani tidak ditahan karena belum ada putusan ikracht. “Ahmad Dhani ini enggak boleh ditahan. Kenapa mesti ditahan apalagi dipindah tahanannya,” kata Lieus.
Seperti diketahui, pentolan Dewa 19 itu divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus ujaran kebencian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia kemudian ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur sejak 28 Januari 2019.
Namun penahanannya dipindah ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur sejak 7 Februari 2019. Alasannya yakni ia harus menyelesaikan sidang perkara ujaran kebencian lainnya di Surabaya.