JARILANGIT.COM - KASUS dugaan penipuan berkedok investasi dengan terlapor Ustaz Yusuf Mansur dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kuasa Hukum pelapor Roso Wahono, warga Ngawen, Candirejo, Klaten, Jawa Tengah, Darso Arief mengapresiasi langkah polisi yang menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait tindak pidana ITE yang bermuatan penipuan dengan modus penanaman modal patungan usaha.
"Tawaran penanaman modal itu dipublikasikan melalui website www.patunganusaha.com dengan janji akan mendapatkan keuntungan," ujarnya.
Darso menambahkan, kliennya, Roso Wahono telah mendapatkan surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY tentang SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
Dikatakan, surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Gatot Agus Budi Utomo itu menyebutkan polisi mendapat bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana ITE yang bermuatan penipuan terkait penawaran penanaman modal patungan usaha yang dimuat dalam website www.patunganusaha.com dengan janji mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU no.19/2016 tentang perubahan atas UU no.11.2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kasus ini sudah naik ke penyidikan sejak 4 Desember sebagaimana surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY," kata Darso Arief, Rabu (12/12).
Darso mengemukakan jumlah korban dugaan penipuan investasi di DIY diperkirakan mencapai ribuan orang. Sebagian besar korban, sebut Darso, rata-rata memutuskan ikut investasi setelah memperoleh informasi melalui media sosial atau forum-forum pengajian Ustaz Yusuf Mansur.
Lebih lanjut ia mengemukakan, kliennya menginvestasikan dananya sebesar Rp12 juta. Namun, dalam perjalanannya tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana yang yang dijanjikan.
Karena itu, ujarnya, pada 30 November 2017 lalu kliennya melapor ke Polda DIY.
"Diawali dengan laporan pengaduan pada 30 November 2017, kemudian padsa 29 November 2018 menyampaikan laporan polisi," katanya.
Pada Selasa (4/12), ujarnya, Polda DIY mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dengan surat nomor; SPDP/74/XII/2018/Ditreskrimsus dan keluarnya Surat Perintah Penyidikan no. SP.Dik/718/XII/2018 Ditreskrimsus.
"Polisi memang belum melakukan penetapan tersangka," jelasnya. (OL-2)
Usai kasus ini mencuat, mendadak Yusuf Mansur dan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi mengungkah percakapan keduanya di whatsapp.
Percakapan tersebut berisi pujian dari Yusuf Mansur untuk Jokowi. Bahkan YM berani bersaksi, bahwa dirinya mengaku kenal dekat dengan Jokowi sejak lama.
Disebutkan YM, sejak 2007 Jokowi rajin puasa sunah. Demi kesaksian ini, YM rela bersumpah bahwa segala keburukan Jokowi yang diungkap di media sosial adalah fitnah.
Berikut pengakuan YM yang diunggah TGB di akun Instagram: