Dalam Islam, amal itu terikat dengan dalil syara'. Tidak boleh seseorang melakukan suatu perbuatan (amal) sebelum diketahui hukumnya, apakah wajib, sunnah, makruh, haram atau halal. Imam syafi'i menyebutnya dengan Al Ahkam Al Khomsah, Hukum yang lima.
Memilih calon Presiden itu suatu perbuatan, yang terhadapnya berlaku hukum Syara'. Sama dengan perbuatan (amal) lain, setiap muslim wajib mengerti hukumnya sebelum melakukan perbuatan memilih calon Presiden.
Jokowi, adalah calon Presiden. Dalam Islam, untuk menjadi pemimpin itu wajib memenuhi syarat : Muslim, laki-laki, berakal, dewasa, merdeka, adil dan memiliki kemampuan untuk mengemban amanah memimpin.
Bagaimana hukum memilih Jokowi, apakah wajib, sunnah, makruh, haram atau halal/mubah ? Mari kita urai satu Persatu.
Andaikan Jokowi kafir seperti Ahok, tentu saja hukum memilih Jokowi adalah haram sebagaimana haramnya memilih Ahok. Tidak boleh seorang muslim memilih pemimpin kafir.
Tapi bagaimana dengan Jokowi ? Bukankah dia muslim ? Bagaimana hukumnya ?
Muslim itu hanya salah satu dari 7 (tujuh) syarat kumulatif. Jika salah satu saja syarat tidak terpenuhi, maka seseorang batal (tidak sah) menjadi pemimpin. Artinya, haram bagi rakyat untuk memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat.
Dalam kasus Jokowi, dia hanya memenuhi dua syarat. Muslim dan Laki-laki. Sementara, syarat yang lain tidak terpenuhi.
Jokowi tidak adil, padahal syarat untuk menjadi pemimpin itu harus adil. Di era Jokowi justru kezaliman begitu kontras dengan banyaknya kriminalisasi terhadap ulama, habaib, aktivis Islam, bahkan hingga simbol dan ajaran Islam. Langsung tidak langsung, karena semua dalam kendali kekuasaan Jokowi maka sah dan beralasan kezaliman itu dilakukan Jokowi.
Jokowi terkenal fajir, rusak akhlaknya karena Jokowi terkenal pendusta. Dimana mana bohong melulu, bikin program kartu tipu tipu. Yang paling terkenal, Jokowi dusta menyebut tiga tahun tidak ada kebakaran hutan dan lahan.
Jokowi tidak merdeka, sebagai pemimpin. Tidak independen. Dipengaruhi atau Dikuasai kekuatan kekuatan diluar dirinya, baik para bromocorah domestik maupun asing dan aseng. Buktinya ? Banyak kebijakan Jokowi maju mundur, tidak independen.
Yang paling masyhur adalah batalnya pembebasan Ust ABB, setelah Yusril dan Jokowi sendiri menyatakan akan melakukan pembebasan tanpa syarat. Tiba-tiba, Wiranto yang notabene bawahan Jokowi membatalkan.
Bahkan, Wiranto menyebut Jokowi tidak boleh grasa grusu dalam mengambil keputusan. Sejurus kemudian, Moeldoko menyebut pembebasan wajib memenuhi persyaratan dan prosedur. Al hasil, pembebasan Ust ABB batal karena intervensi bawahan.
Jokowi tidak cakap memimpin, terbukti banyaknya utang dan kegagalan mengelola pemerintahan. BPJS jebol, target Tax amnesti meleset. Janji beli Indosat meleset, janji bikin mobil SMK gagal maning. Bahkan, ada 66 janji kampanye Jokowi ditahun 2014 yang tidak dapat ditunaikan.
Pemimpin yang di forum internasional bikin malu, diwawancara seperti badut, sok english tapi nol putul. Akhirnya, saat ini sering bolos dari acara dalam forum internasional.
Jokowi masih kekanakan, belum dewasa, bahkan untuk menghitung saja Jokowi baper melewati angka 2. Jika berhitung dimulai dari 1, 3, 4, 5...11, 13, 14, dst. Nampaknya, Jokowi childisc belum bisa move on dari gegap gempita pemujaan Jokowi seperti tahun 2015. Padahal ini tahun 2019, rakyat sudah ogah. Rakyat ingin ganti Presiden.
Saking kekanakan, Jokowi sering bawa bocah namanya Jan Ethes, ikut memoles citra, seandainya bisa. Pokoknya, Jokowi masih belum dewasa, masih belum bisa menerima perbedaan bahwa rakyat sudah tak menginginkan dirinya.
Karena itu, haram memilih Jokowi karena tidak memenuhi kreteria sebagai pemimpin. Meski sudah ada fatwa sesat mengubah kafir menjadi non muslim, Jokowi tidak berubah menjadi halal. Memilih Jokowi itu haram, tidak mungkin menjadi sunnah apalagi wajib.
Sekali lagi, meskipun Jokowi bukan kafir tetap saja umat Islam haram pilih Jokowi. Anda akan berpahala, jika menyebarkan tulisan ini kepada seluruh kaum muslimin agar mereka semua paham haram hukumnya memilih Jokowi.
Penulis : Nasruddin Djoha
Pemerhati Ruang Publik