JARILANGIT.COM - Polda Metro Jaya memanggil Eggi Sudjana untuk diperiksa terkait kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung. Eggi pun hadir sesuai jadwal panggilan polisi.
Pantauan detikcom, Eggi tiba di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada pukul 12.00 WIB, Jumat (26/4/2019). Sebelum ke ruangan penyidik, Eggi menyempatkan diri salat Jumat di Masjid Al-Kautsar Polda Metro Jaya.
Eggi datang bersama tim kuasa hukum dan sejumlah relawan Prabowo-Sandi. Eggi mengenakan baju koko warna putih.
Setelah melaksanakan salat Jumat, Eggi kemudian makan di kantin Polda Metro Jaya. Setelah itu, dia berjalan ke Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Eggi dijadwalkan pukul 14.00 WIB.
"Saudara-saudara, saya sesungguhnya malas nanggepin yang gini-gini tuh, apalagi ini lapor balik gitu," kata Eggi saat ditanya wartawan.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Eggi datang memenuhi panggilan tersebut. Dia siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
"Saya hargai polisi dan karena ini sudah menjadi peristiwa hukum, oleh karena itu saya lapor balik. Nah nanti Insya Allah lebih jauh oleh lawyer saya dari tim pembela ulama dan aktifitas ya yang dipimpin oleh saudara Pitra," tandasnya.
Sebelumnya, Eggi dilaporkan oleh Dewi Tanjung pada Rabu (24/4). Dewi melaporkan Eggi atas dugaan makar terkait video orasi Eggi soal gerakan 'people power'.
Dewi menyerahkan bukti berupa rekaman video yang beredar di media sosial. Laporan Dewi diterima polisi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Ditreskrimum tangal 24 April 2019 dengan tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Eggi Sudjana Laporkan Balik Dewi Tanjung ke Bareskim
Pengacara Eggi Sudjana, melalui kuasa hukumnya, melaporkan balik Caleg PDIP S Dewi Ambarawati atau Dewi Tanjung ke Bareskrim Polri. Eggi menuding Dewi mencemarkan nama baiknya terkait laporan dugaan makar dan ujaran kebencian.
"Kita lapor balik saudara Dewi Tanjung ini dengan tuduhan pasal fitnah dan pencemaran nama baik," kata Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebyoran Baru, Jaksel, Kamis (25/4/2019) (det)