JARILANGIT.COM - Seorang perempuan berhijab berinisial EH membeberkan cerita getir selama diperlakukan sebagai budak dan diperkosa sang majikan selama bekerja sebagai tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Suriah.
Kisah itu disampaikan saat EH dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa (9/4/2019).
EH mengaku sempat meminta bantuan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Damaskus, Suriah. Kenyataan berkata lain, perempuan asal Tengerang itu malah diusir dan dicaci maki oleh pejabat KBRI Damaskus.
Kedatangan EH ke kantor KBRI Damaskus adalah ingin mengadu lantaran merasa tidak digaji selama 3 bulan oleh majikannya. Tak hanya itu, ia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh anak majikannya hingga hamil.
"Saya minta pertolongan secara baik-baik ke KBRI Damaskus, tapi saya malah dicaci maki dan Pak Kholik itu bilang kalau tubuh saya tidak kena pukul oleh majikan, saya belum boleh mengadukan hal itu," kata EH yang mengenakan topeng berwarna biru.
Saat berada di kantor KBRI Damaskus, EH juga nyaris diperas pegawai di KBRI Damaskus. Sebab, dia mengaku dimintakan uang sebesar 8 ribu dolar jika ingin pulang ke Indonesia.
"Saya bilang ke Pak Kholik kalau saya tidak punya uang sebanyak itu. Akhirnya Pak Kholik ini telepon agen saya dan mengembalikan saya ke agen saya di Suriah," jelasnya.
Alih-alih meminta perlindungan hukum, EH malah dipenjara lantaran dituduh telah mencuri mencuri tanpa adanya pembuktian barang bukti.
"Saya dipenjara dalam kondisi hamil di Suriah sana karena dituduh mencuri tanpa ada buktinya," tambah EH.
EH mengaku dirinya malah diselamatkan oleh KBRI Baghdad serta mendapat jaminan dari pengacara yang bernama Seed Foundation sehingga berhasil dibebaskan dari tahanan.
"Saya bukan diselamatkan KBRI Damaskus. Tapi yang menyelamatkan saya di Damaskus malah KBRI Baghdad," tutur EH.
Dia pun beralasan sengaja membeberkan kisahnya itu agar bisa menjadi pelajaran sehingga tidak ada lagi kekerasan dan penelantaran para TKI di luar negeri. Bahkan, dia mengimbau pada masyarakat untuk tidak bekerja di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga dengan iming-iming gaji besar.
"Cukup di saya saja, jangan ada yang lain lagi lah," singkat EH.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 8 orang terkait kasus perdagangan orang. Ribuan orang pun menjadi korban kejahatan tersebut dan di jual ke sejumlah negara di Timur Tengah sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
Polisi menangkap tersangka Abdul Halim Erlangga terkait jaringan Suriah. Abdul merupakan agen pemberangkatan yang telah menjual kurang lebih 300 orang sejak tahun 2014. Dari hasil kejahatannya, tersangka meraup keuntungan senilai Rp 900 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (suara)