JARILANGIT.COM - Kapal asing ilegal berbendera Malaysia yang diamankan tim patroli KKP di Selat Malaka. (Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberantas kapal penangkap ikan ilegal di wilayah perairan Nusantara tidak selalu berjalan mulus. Dua kali kapal patroli (KP) Indonesia harus bersitegang dengan kapal maritim Malaysia. Mereka meminta kapal dengan bendera negara Malaysia dilepas. Kejadian tersebut sempat viral di instagram melalui unggahan awak tim KKP.
Yang pertama dialami oleh KP Hiu 08 pada 3 April lalu. Saat itu, pukul 07.20, radar KP Hiu 08 mendeteksi ada dua kapal ikan asing memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Selat Malaka. Berselang satu jam kemudian, terlihat dua kapal berbendera Malaysia, KM. PKFB 1852 dan KM. KHF 1256 yang kemudian dilakukan pengejaran.
Hasil pemeriksaan, mendapati alat tangkap trawl di dua kapal tersebut. Lebih parah lagi, kedua kapal itu tidak disertai dengan izin. Atas penangkapan itu lima orang dengan kewarganegaraan Thailand dan dua orang Kamboja diamankan di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan untuk diperiksa.
Saat tim akan membawa dua kapal tangkapan itu, tiba-tiba KP Hiu 08 disatroni Kapal Maritim Malaysia Penggalang 13 bersama tiga helikopter yang mengudara di atasnya. Awak kapal Negeri Jiran itu meminta agar melepaskan dua kapal asing yang dicokok tadi.
”Permintaan tersebut ditolak awak KP. Hiu 08. Awak kapal Penggalang 13 mencoba nego dengan meminta kembali satu kapal saja yang dilepas,” terang Plt. Direktur Jenderal PSDKP KKP Agus Suherman.
Selama negosiasi, tiga helikopter Malaysia terbang mengitari KP Hiu 08. Seperti mengintimidasi supaya permintaan mereka dituruti. Mereka juga mengejar hingga memasuki perairan Indonesia. Namun, negosiasi buntu. Tim KKP enggan menuruti permintaan tim maritim Malaysia. ”Mungkin karena dicuekin, kapal dan helikopter Malaysia itu mundur. Dua kapal asing itu tiba di dermaga PSDKP Belawan pukul 21.30.
Sementara itu, KP Hiu Macan Tutul 02 juga mengalami hal serupa enam hari kemudian. Kapal tim KKP itu menghentikan dan memeriksa KM. PKFA 8888 WPP-NRI 571 dengan bendera Malaysia yang disinyalir menangkap ikan secara illegal di Selat Malaka pukul 14.50 WIB. Berselang setengah jam, tim KKP kembali meringkus kapal asing dengan nomor PKFA 7878 yang tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. ”Tapi tanpa bendera,” terang Agus.
Kapal Malaysia itu diawaki 5 orang berkewarganegaraan Myanmar. Sedangkan kapal tanpa bendera lainnya didapati menggunakan alat tangkap trawl. Di dalamnya terdapat empat orang berkewarganegaraan Myanmar yang mengoperasikannya.
Saat hendak membawa dua Kapal itu ke PSDKP Belawan, helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) terbang rendah mengitari KP Hiu Macan Tutul 02. Melalui komunikasi radio, mereka meminta kepada tim KKP untuk melepaskan dua dari tiga kapal Malaysia yang diamankan. Tak puas, helicopter itu melakukan intervensi.
Agus menilai, tindakan tersebut merupakan pelanggaran kedaulatan. Untuk mencegah kejadian tersebut terulang. KKP akan didampingi oleh TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut saat berpatroli. Harapannya, mampu menangkal dan melawan upaya intervensi pemerintah Malaysia di Wilayah Natuna Utara.
”Kami akan segera mengirimkan surat permintaan kepada Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota protes kepada Pemerintah Malaysia. Semoga Pemerintah Malaysia bisa mengambil langkah-langkah untuk mencegah kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanannya di perairan Indonesia,” tegas Agus. (Agas Putra Hartanto)
Mancing2 ini Malaysia
— Afif Fuad Saidi (@AfifFuadS) April 10, 2019
Kapal Coast Guard Malaysia halangi KKP saat menagkap pencuri ikan berbendera Malaysia, pakai Helicopter pulak...
Salut untuk petugas KKP yg bilang "Mereka ngotot untuk berhenti, tetapi kita lanjut terus. NKRI harga mati," 😍 pic.twitter.com/93trxEH4wb