JARILANGIT.COM - Lantaran tak rela kalah di Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tahun 2019, salah seorang caleg DPRD Provinsi Maluku dari Partai PDIP yang diduga stres berinisial LPR bersama puluhan pendukungnya diduga membakar 15 kotak yang berisi surat suara dan dokumen lainnya di Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Maluku Tenggara, Kamis (18/4).
Disinyalir, aksi pembakaran terhadap 15 kotak suara ini, lantaran yang bersangkutan berharap adanya proses Pemungutan Suara Ulang (PSU). Aksi pembakaran kotak surat suara ini baru diketahui media di Ambon, Sabtu (20/4).
Seluruh dokumen berupa surat suara yakni, form C1 hologram, C1 plano, surat suara, dan dokumen lainnya ikut terbakar.
Pemicunya yakni, adanya kesalahan penulisan angka di formulir salinan C1 KWK caleg tersebut. Padahal, data dalam salinan C1 untuk Panwas TPS, C1 plano, C1 hologram diketahui sudah benar dan sesuai. (Rudy Sopaheluakan)