JARILANGIT.COM - Neneng Rahmi Nurlailli, salah satu terdakwa perkara suap pembangunan proyek Meikarta, menyebut nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung pada Rabu, 10 April 2019.
Neneng ialah Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi. Dia menyebut nama Ridwan Kamil dalam perkara itu karena ada rencana pertemuan antara Hendry Lincoln, waktu itu menjabat Sekretaris Dinas PUPR, dengan sang gubernur.
Neneng mengakui rencana pertemuan dengan Ridwan Kamil berkembang setelah ada permintaan uang Rp1 miliar oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa, Karniwa. Namun Neneng menyebut alasan atau tujuan utama rencana pertemuan dengan Ridwan Kamil sepenuhnya diketahui oleh Hendry Lincoln.
“Saya diberitahu Hendry Lincoln, karena Hendry Lincoln yang menginisiasi (merencanakan) semua. Kalau saya hanya sebagai bawahan saja,” katanya kepada wartawan usai sidang.
Setelah menerka-nerka, Neneng kemudian menerangkan bahwa salah satu tujuan pertemuan dengan Ridwan Kamil, yaitu akan membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Neneng mengaku lupa saat ditanya rencana waktu yang dipilih untuk bertemu Ridwan Kamil.
“Terkait persetujuan substansi RDTR saja. Yang jelasnya Hendry, karena Hendry yang menginisiasi semua,” katanya. (mus)