JARILANGIT.COM - Tiga lembaga pemantau KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta.
"Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/8).
Laporan tersebut teregister pada nomor Laporan Polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019.
Pelapor diketahui bernama Agung Zulianto yang mengatasnamakan Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta. Mereka melaporkan tiga orang di antaranya, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati; Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo; dan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Ketiganya dituding telah menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta telah menurunkan integritas KPK. Pernyataan yang disampaikan ketiga terlapor berkaitan dengan proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK, yakni tudingan adanya dugaan pelanggaran dalam seleksi capim KPK, yaitu penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK.
Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 3 UU 19/2016 tentang ITE. (rmo)