Tujuh Perusahaan swasta segera diberikan Izin Impor bawang oleh Kemendag
Tujuh Perusahaan swasta segera diberikan Izin Impor bawang oleh Kemendag

Tujuh Perusahaan swasta segera diberikan Izin Impor bawang oleh Kemendag

Ada tujuh perusahaan swasta yang telah mengantongi impor produk holtikultura (RIPH), impor bawang ini kurang lebih 100.000 ton.



JARILANGIT.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendang) siap mengeluarkan surat izin impor bawang putih kepada importir atau perusahaan swasta. Bila tidak ada aral melintang, surat izin impor tersebut ditargetkan terbit hari ini.

"(Surat izin impor bawang putih) akan keluar. Mudah-mudahan, saya harapkan sore ini selesai," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, di Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Oke menambahkan, ada delapan perusahaan swasta yang telah mengantongi rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH). Namun, surat izin impor baru akan diberikan kepada tujuh perusahaan swasta, yang sudah memiliki dokumen lengkap.

"Semua perusahaan yang sudah mendapat RIPH itu ada delapan. Yang sudah mengajukan dan dianggap lengkap itu tujuh. Tujuh (surat izin) akan keluar," ujarnya.

Meskipun begitu, Oke masih belum bisa memastikan berapa banyak bawang putih yang akan diimpor. Namun, ia mengatakan impor bawang putih kurang lebih 100.000 ton.

"Intinya kita sudah meminta mereka untuk melaporkan kapan masuk dan melalui pelabuhan mana untuk bisa kita lakukan next step-nya," tutur Oke.

Impor merupakan jalan yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk menekan tingginya harga bawang putih di pasaran. Pasalnya, tingginya harga bawang putih di pasaran saat ini diakibatkan oleh menipisnya stok.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya meminta agar importir segera menggelontorkan stok bawang putih. Hal ini dinilai perlu untuk menekan harga bawang putih di pasar.

"Kita undang importir, supaya dia buka gudang untuk operasi pasar," ujar Enggar beberapa hari lalu.

Dia mengatakan, stok bawang putih di dalam negeri sebenarnya mencukupi. Pasalnya, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 tahun 2017 mewajibkan importir untuk menanam bawang putih sebanyak 5 persen dari total kuota impor yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah.

"Ya kita sepakat kalau ini dilakukan dengan Permentan, kita lakukan," ujar pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat itu. (Ranto Rajagukguk)

 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.