JARILANGIT.COM - Kepolisian Resor Kota Pontianak menerima laporan dugaan suap yang melibatkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Sungai Raya, MM, dan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Sungai Raya, BS. Kedua oknum penyelenggara pemilu ini diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta agar calon legislator atau caleg berinisial Sl lolos sebagai anggota legislatif.
"Ada caleg yang ingin mencari suara dengan ada deal-deal tertentu. Dengan dana tersebut diharapkan (perolehan) suara bisa mencukupi,” ungkap Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Anwar Nasir, Senin, 6 Mei 2019.
Menurut Anwar awal terungkapnya kasus ini lantaran dua oknum penyelenggara pemilu tersebut merasa terancam. Pasalnya perolehan suara Sl kecil. Padahal, keduanya telah menerima uang sebesar Rp 100 juta untuk meloloskan Sl sebagai anggota legislatif dengan mengalihkan perolehan suara.
Uang suap diterima dalam dua kali penyerahan di Hotel Gardenia pada 25 April dan 26 April 2019. “Jika berhasil meloloskan si oknum caleg, maka dijanjikan tambahan Rp 100 juta. Namun ternyata tidak ada celah untuk meloloskan si oknum tersebut,” kata Anwar.
Tidak menemukan celah untuk mengalihkan suara, membuat kedua oknum ini berniat mengembalikan uang yang telah diterima. Namun, oknum caleg itu menolak menerima kembali uangnya dan ngotot meminta agar diupayakan lolos.
Melalui perantara, caleg itu melakukan teror sehingga MM dan BS merasa terancam. Keduanya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya. Saat itulah keduanya mengaku menerima sejumlah uang dari caleg asal Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Barat Faisal Riza membenarkan adanya upaya penyuapan tersebut. “BS, selaku ketua Panwascam Sungai Raya telah mengirimkan surat pengunduran diri kemarin,” ujarnya.
Meski demikian pengunduran diri BS tidak serta merta mengugurkan tindak pidana jika terbukti dilakukannya. Hingga berita ini dibuat Tempo belum berhasil meminta konfirmasi SI. Ali Amin, salah satu caleg dari daerah pemilihan yang sama dengan Sl, mengharapkan polisi dapat menindak tegas para tersangka. “Jika tidak terbukti kasus pidana pemilu, jerat yang bersangkutan dengan pasal gratifikasi,” ucapnya. (© tempo)