Kapolri Ancam Gunakan Pasal Makar untuk Aksi 'People Power'
Kapolri Ancam Gunakan Pasal Makar untuk Aksi 'People Power'

Kapolri Ancam Gunakan Pasal Makar untuk Aksi 'People Power'

Atas permintaan dari Polisi, ratusan ribu personel dari Angkatan Darat (TNI AD) akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan 22 Mei



JARILANGIT.COM - Ratusan ribu personel dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan pada saat Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden 22 Mei 2019.

"Sudah pasti, tugas kita pengamanan seperti yang kita lakukan sebelum masa kampanye. Kita libatkan dari AD saja sekitar 163 ribu personel," ujar Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa di kantor Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019.

Menurut dia, jumlah itu atas permintaan dari institusi Polri. Tapi tentunya TNI AD menyiapkan personelnya dalam membantu pengamanan jumlahnya lebih dari yang diminta Polri.

Pihak TNI juga melakukan pemetaan dimana daerah yang rawan konflik terhadap masalah pesta demokrasi Pemilihan Umum 2019 ini. "Kami juga punya rasa tanggung jawab. Kami berusaha mempelajari wilayah dimana letak rawan. Jadi kami menyiagakan lebih dari yang diminta," ujarnya.

Pelibatan personel TNI AD dalam melakukan pengamanan itu dilakukan sejak masa tahapan kampanye, masa tenang, pada hari pencoblosan pemilihan baik presiden dan calon wakil presiden serta para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi, kota dan kabupaten, dan Dewan Pimpinan Daerah.

"Kami akan terlibat pada saat pengumuman sampai proses Pemilu ini selesai.” (v)

Dan..

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengancam bakal menggunakan pasal terkait tindak pidana makar saat menyinggung gerakan massa atau people power yang diserukan sejumlah pihak pascapenyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Menurut dia, aturan yang tertuang dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu bisa digunakan apabila gerakan people power mengandung unsur ingin menjatuhkan pemerintahan.

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas," kata Tito saat berbicara di Rapat Kerja Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).

Rencana aksi people power itu pertama kali dilontarkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais saat aksi 313 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat pada Minggu (31/3) silam. Aksi 313 itu menuntut agar KPU menjalankan pemilihan umum 17 April 2019 secara jujur dan adil.

Tito menjelaskan, jika ingin menggelar aksi, maka perwakilan massa terkait harus membuat pemberitahuan secara tertulis kepada polisi lebih dahulu.

Pemberitahuan itu memuat maksud dan tujuan, tempat, lokasi, rute, waktu, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang digunakan; dan atau jumlah peserta. Pemberitahuan itu juga harus diberikan paling lambat tiga jam sebelum kegiatan dimulai.

Mekanisme unjuk rasa, lanjutnya, juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, di mana terdapat batasan-batasan yang tidak diperbolehkan seperti mengganggu ketenangan umum hingga pemerintah.

"Secara rigid harus dikoordinasikan jam berapa sampai jam berapa. Ini harus melalui koordinasi, enggak bisa disebar lewat [aplikasi] WhatsApp disebar kumpul di tempat ini. Unjuk rasa harus diberi tahu dulu. Harus ada surat, nanti Polri [memberikan] tanda terima," ucap Tito.

Seperti diketahui, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait seruan people power.

Eggi dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penghasutan. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarita alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya terkait dengan seruan people power.

Dewi melaporkan Eggi dengan dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 24 April 2019. (cnn)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.