Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan Ke Polisi Atas Tuduhan Makar
Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan Ke Polisi Atas Tuduhan Makar

Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan Ke Polisi Atas Tuduhan Makar

Kivlan Zein dilaporkan oleh Jalaludin asal Serang, dan Lieus Sungkharisma dilaporkan Eman Soleman asal Kuningan



JARILANGIT.COM - Mayjen (Purn) Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Keduanya dilaporkan karena dituduh bakal menggerakkan makar terhadap pemerintah.

Dalam salinan laporan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/5). Kivlan Zein dilaporkan oleh sorang warga negara Indonesia bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh seorang yang bernama Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kedua pelapor menyangkakan dengan UU No 1/1946 pasal 14 dan 15 yang mengancam terhadap keamanan negara atau makar sebagai mana tertuang dalam pasal 107 Jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis Jo pasal 107 (rmo/edt)



 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.