JARILANGIT.COM - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya ditangkap saat menjalani proses pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pitra menyebut surat pemberitahuan penangkapan bernomor B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum itu diberikan pada hari ini, Selasa (14/5) pukul 05.30 WIB. Sementara, Eggi menjalani proses pemeriksaan sejak Senin (13/5) pukul 16.30 WIB.
Surat pemberitahuan itu memiliki rujukan salah satunya adalah surat perintah penangkapan no. SP/Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.
Dia menilai pemberian surat penangkapan terhadap Eggi tersebut merupakan sebuah kejanggalan karena diberikan saat kliennya itu tengah diperiksa di ruang penyidik.
"Sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik, kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5) pagi.
Dengan dikeluarkannya surat penangkapan itu, kata Pitra, maka Eggi ditahan selama 1x24 jam mulai hari ini.
"(Ditahan) 1x24 jam mulai hari ini," ujarnya.
Pitra menilai surat penangkapan yang dikeluarkan terhadap kliennya tersebut tidak adil. Bahkan ia menduga kasus yang menjerat kliennya tersebut sudah bukan lagi dalam ranah hukum tapi sudah masuk ke dalam ranah politik.
"Kalau berbicara konteks hukum, kita berbicara pasal, dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan. Akan tetapi ini politik, klien kami merasa diberlakukan tidak adil dan merasa dikriminalisasi," tuturnya.
Atas penangkapan tersebut, kata Pitra, Eggi pun membuat sebuah surat. Surat tersebut pun diperlihatkan oleh Pitra kepada awak media.
"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," kata Eggi dalam suratnya.
Polisi menetapkan Eggi Sudjana tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penetapan Eggi sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, dasar penetapan tersangka juga pada bukti permulaan, yang terdiri dari keterangan saksi, video hingga pemberitaan di media online.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5).
Di sisi lain, Eggi mengaku keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut. Ia menuding polisi telah melakukan pengembangan sendiri atas laporan polisi terhadap dirinya yang dilayangkan pelapor yakni Suriyanto.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku masih mengecek soal surat penangkapan tersebut. "Masih dicek," kata dia, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/5) pagi.
Lewat kuasa hukumnya, Eggi juga telah resmi mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan makar tersebut.
Kasus yang menjerat Eggi itu diketahui bermula dari laporan terkait pernyataannya soal 'people power' saat berorasi di depan rumah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, beberapa waktu lalu. (cnn/detik/inews)