JARILANGIT.COM - Tim hukum pasangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin menghadirkan Edward (Eddy) O.S Hiariej sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2019. Sebelum hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Eddy mengaku dihubungi Mantan Ketua MK, Mahfud MD.
Dia mengatakan mendapatkan dukungan dari Mahfud terkait materi yang disampaikan di persidangan.
“Saya kira perlu ceritakan di MK yang mulia ini. tadi malam ketika mantan MK Prof Mahfud mendengar saya akan sebagai ahli, beliau nelepon apa yang akan mas ternagkan? saya bilang saya soal TSM. ‘Oh cocok. Karena ketika saya Ketua MK, mengambil beberapa putusan dalam pilkada soal TSN saya mengadopsi hukum pidana’. Dalam artian beliau menganggap saya punya kalasitas untuk menjawab itu,” tuturnya dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).
Eddy mengatakan hal itu menjadi alasan banyak pendapat hukumnya yang disampaikan dalam sidang merujuk berbagai putusan terdahulu.
“Itu mengapa dalam pendapat hukum saya, ada berbagai putusan mahkamah internasional,” imbuhnya. (ikbal/PKN)