Dengan Alasan Tidak Jujur, Jokowi-Maruf Bisa Didiskualifikasi
Dengan Alasan Tidak Jujur, Jokowi-Maruf Bisa Didiskualifikasi

Dengan Alasan Tidak Jujur, Jokowi-Maruf Bisa Didiskualifikasi

Ada yang dinilai menarik harta kekayaan capres Jokowi yang membengkak 13 miliar dalam 13 hari. Kemudian adanya penyumbang fiktif kubu 01



JARILANGIT.COM - Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian Legal Governance Specialist sekaligus Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang disampaikan pemohon, dalam hal ini tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang menarik untuk dikupas.

"Ada tiga hal yang disampaikan pemohon yang kelihatan menarik perhatian panel hakim. Pertama adalah posisi cawapres Maruf Amin yang tidak mengundurkan diri dari DPS (Dewan Pengawas Syariah) bank syariah," kata Miko dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (16/6).

Dua hal lain yang dinilai menarik adalah harta kekayaan capres Joko Widodo yang disebut membengkak 13 miliar dalam 13 hari. Kemudian adanya penyumbang fiktif kubu 01 dianggap yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sama.

"Basis dari ke-3 soal itu adalah kejujuran. Jika Pihak Terkait (Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan/atau tim hukumnya) tidak dapat mengemukakan dalil-dalil hukum serta bukti yang mematahkan argumen pihak Prabowo-Sandiaga, dengan alasan ketidakjujuran, Mahkamah bisa saja membuat preseden baru, yaitu mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres yang ditetapkan KPU dengan alasan hukum ketidakjujuran," jelasnya.

Ia melanjutkan, dalil dengan basis kejujuran yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi terkesan sederhana. Namun ia justru melihat dalil tersebut sangat fundamental.

"Kejujuran sangatlah penting dalam penyelenggaraan negara, termasuk pelaksanaan pemilu. Saking pentingnya, kita bersepakat menjadikan jujur sebagai alah satu asas pelaksanaan pemilu, selain asas langsung, umum, bebas, rahasia dan adil (Pasal 2 UU No. 7/2017)," tutur Miko.

Dari sisi governance, imbuhnya, kejujuran dibahasakan dengan transparansi atau keterbukaan. Berdasarkan Pasal 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, transparansi merupakan salah satu asas-asas umum penyelenggaraan negara, disamping asas-asas lainnya, yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Sebagai the guardian of constution dan the guardian of kedaulatan rakyat, jelasnya, Mahkamah bisa membuat putusan beyond the law yang telah dipraktikkan selama ini.

"Putusan diskualifikasi dalam 4 PHPU Pilkada adalah buktinya. Meskipun sebenarnya tidak ada tuntunan hukum bagi Mahkamah tentang diskualifikasi tersebut,"

"Saya masih percaya Mahkamah akan menggunakan segala kewenangan besar yang ada dalam genggaman mereka untuk membuat putusan yang adil," tandasnya. (rmo)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.