Faslitasi BPN, MK Restui Keterangan Saksi Via Video Conference
Faslitasi BPN, MK Restui Keterangan Saksi Via Video Conference

Faslitasi BPN, MK Restui Keterangan Saksi Via Video Conference

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersyukur jika Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan saksi bisa diperiksa melalui video telekonferensi.



JARILANGIT.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pada prinsipnya, MK memperbolehkan pemeriksaan saksi sengketa Pilpres 2019 melalui video conference atau telekonferensi.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Senin (17/6).

Ia menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan MK 18/2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh.

"Tidak masalah, ada aturannya. Hanya kita belum tahu teknisnya (dari pemohon) seperti apa," ujar Fajar.

Ia mengungkapkan, dari pengalaman sebelumnya, proses pemeriksaan saksi melalui telekonferensi di MK dilakukan dengan penyediaan sarana di 42 fakultas hukum yang tersebar di sejumlah perguruan tinggi Indonesia.

"Kalau yang disediakan prasarananya itu di fakultas hukum 42 perguruan tinggi seluruh Indonesia. Apakah akan menggunakan fasilitas itu atau seperti apa, MK belum terima surat resmi," katanya.

Sekadar informasi, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta MK untuk merestui keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan sengketa pilpres 2019. Pelibatan LPSK agar saksi yang memberikan keterangan dapat menggunakan metode-metode khusus dalam bersaksi, di antaranya dengan metode telekonferensi, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi.

Kubu 02 Bersyukur Kalau Saksi Boleh Lewat Video Telekonferensi

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersyukur jika Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan saksi bisa diperiksa melalui video telekonferensi.

Anggota tim hukum, Nicholay Aprilindo mengatakan, jika pernyataan Jurubicara MK Fajar Laksono yang menukil Peraturan MK 18/2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh benar, maka tim memberi sambutan baik. Adapun pernyataan Fajar itu menguraikan bahwa kesaksian bisa diberi melalui video jarak jauh.

"Kalau diperbolehkan (telekonferensi), alhamdullilah saksi tidak perlu berbondong-bondong ke Jakarta," ujarnya di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (17/6).

Bagi Nicholay, kesaksian seseorang dalam peradilan bukan soal kehadiran fisik semata. Tetapi soal otentifikasi dari keterangan yang akan menjadi penilaian hakim.

"Yang penting pembuktian atau kesaksian secara subtantif itu bisa didengar oleh Majelis Hakim," ungkapnya.

Selain itu, imbuhnya, dengan diperbolehkannya telekonferensi itu juga memberikan jaminan keamanan dan keselamatan saksi jika harus hadir di MK. Utamanya, yang berasal dari luar Jakarta.

"Lebih bagus (telekonferensi) karena jaminan keselamatan saksi itu ada," demikian Nicholay. (AHMAD KIFLAN WAKIK/AZAIRUS ADLU/RMO)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.