JARILANGIT.COM - Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto (BW) tidak terima apabila dugaannya tentang ada data siluman dalam Pemilu 2019, hoax oleh KPU.
Menurutnya, apa yang yang telah disampaikan KPU soal situng dalam sidang telah gagal untuk menjelaskan.
Sebab, kata dia, apabila melihat penetapan jumlah TPS dari KPU pada 21 Mei 2019 dengan jumlah TPS 16 Juni 2019 sudah berbeda. Dimana, KPU menetapkan jumlah TPS pada 21 Mei 2019 sebanyak 812.708 lalu di situng versi 16 Juni, jumlah TPS-nya 813.336.
“KPU telah gagal menjelaskan berapa jumlah TPS, apalagi jumlah DPT dan DPK. Ini urusan jumlah TPS saja dia enggak mampu jelaskan,” ucapnya di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/19).
Dari itu juga, ia menyebut dalam menyampaikan jawaban, KPU terlalu kepedean.
“ini kegagalan yang sangat fundamental argumen-argumennya yang dikemukakan oleh KPU, oleh termohon. Dia hanya mengemukakan over confidence, mengemukakan 10 persen dari 300 lembar jawabannya.
Dan kalau dibaca jawabannya itu sebagian besar merujuk pada aturan permainan diperundang-undang. Sebenarnya itu narasinya cuma sekitar di bawah 30 halaman,”
“Nah kalau begitu sebenarnya bagian penutup di termohon ini adalah dia telah gagal meyakinkan kepada publik. Karena sebetulnya disini di Mahkamah sidang meyakinkan publik.
Kalo meyakinkan pemohon apalagi gitu loh. Dan saya khawatir dia gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Selamat datang kegagalan termohon 1,” sebutnya.
Sebelumnya, Soal kesalahan pencatatan hasil perhitungan suara yang merujuk input data C1 yang dipindah ke dalam situng KPU.
Pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin, di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 menyebut, tuduhan itu tidak berdasar.
Sebab, dikatakan Ali, dalam perbaikan permohonannya, pemohon hanya menguraikan terjadinya manipulasi perolehan suara karena terjadi kesalahan input data pada 21 TPS halaman 81-91. Padahal, jumlah TPS dalam Pemilu Pilpres 2019 adalah sebanyak 8 1 3 3 3 6 TPS.
Disitu Ali juga menyampaikan, Kalau benar terjadi kesalahan input data maka tidak bisa disimpulkan adanya rekayasa Untuk manipulasi perolehan suara
“Tuduhan rekayasa situng untuk memenangkan Pasangan calon adalah tidak benar atau bohong sebagaimana dikembangkan oleh salah satu pendukung pemohon yang beberapa hari yang lalu pada Senin kemarin ditangkap oleh bareskrim Polri karena telah menyebarkan berita bohong bahwa server KPU bohong di-setting untuk memenangkan Pasangan calon Jokowi dan ma’ruf,” ujarnya.
Tidak itu saja, Ali juga mengungkapkan adanya keanehan mengenai situng itu. Sebab, kata dia, pemohon tidak pernah mempersoalkan proses perhitungan suara di TPS TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual dalam rapat pleno di kecamatan, yang menjadi dasar penetapan perhitungan perolehan suara tingkat nasional,” sebutnya kembali.
Menurutnya, pencatatan data pada situng KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar perhitungan perolehan suara pada tingkat nasional, karena pengolahan data pada KPU adalah hanya alat bantu yang berbasis teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kerja dalam pelaksanaan tahapan perhitungan rekapitulasi serta penetapan hasil perhitungan suara Pemilu 2019.
“dengan demikian pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan situng pada proses perhitungan rekapitulasi hasil penghitungan suara,” tegasnya.(telusur)
:
Keterangan Foto :
Sekelompok massa yang menamakan diri Gerakan Pengusir Setan (GPS) menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6). Para pendemo membacakan ayat suci alquran juga membawa kemenyan, kembang serta patung jelangkung. (Robinsar Nainggolan)