JARILANGIT.COM - Aksi perselingkuhan kembali terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu. DA suami dari Ro (30) mendapati seorang pria inisial YS (23) bersembunyi di bawah tempat tidur yang biasa digunakan bersama isterinya.
Atas ulahnya itu, YS Warga Desa Dusun Baru II Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dilaporkan DA warga Kecamatan Pondok Kubang ke Polsek Talang Empat Benteng, Minggu (16/6) sekira pukul 04.30 WIB.
Laporan yang dilakukan DA lantaran YS yang masih berondong itu diduga telah melakukan perbuatan zina terhadap Ro yang tak lain adalah istri sah dari DA.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kapolsek Talang Empat Benteng, Iptu Ahmad Khairuman membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya sekitar pukul 4.30 Wib subuh tadi telah ada Laporan Masyarakat dugaan perkara Perzinahan," kata Kapolsek.
Data terhimpun, Kronologis kejadian Minggu (16/6)sekitar pukul 01.00 WIB. Pada saat DA pulang dari pesta di desa Paku Haji langsung masuk kedalam rumah melalui pintu belakang rumah.
Kemudian DA melihat isterinya berdiri didepan pintu kamar, kemudian Ro minta dikerok dan DA memenuhi permintaan dari Ro. Setelah itu, isterinya ke kamar mandi.
Curiga dengan aroma yang tak biasa, suami Ro menggeledah seisi kamar. Saat itu didapati YS bersembunyi di bawah tempat tidur hanya mengenakan sebuah handuk.
Karena emosi DA memukul YS dan minta tolong kepada warga. Datang Dedi kadun 3. Kemudian pelaku diamankan di rumah kadun 3 dan Ro lari ke belakang rumah.
Istri Dan Berondong Selingkuhannya Jadi Tersangka
"Keduanya ditetapkan tersangka," ungkap Kapolres Bengkulu Utara, Ariefaldi Warganegara melalui Kapolsek Talang Empat, Iptu Ahmad Khairuman, Senin (17/6).
Dijelaskan Ahmad, keduanya disangkakan dengan pasal 248 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
"Melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan yang sah laki laki sudah beristri maupun perempuan bersuami dilakukan suka sama suka tanpa ada paksaan kedua pelaku adalah tersangka," jelasnya.
"Saat ini YS sudah kami amankan untuk proses sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku," demikian Kapolsek. (rmbengkulu)
Foto ilustrasi Youtube