JARILANGIT.COM - Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa informasi tentang jabatan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 KH Ma'ruf Amin di perusahaan BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukanlah informasi yang baru. KPU, kata Hasyim, sudah mengetahui jabatan Ma'ruf sejak proses pendaftaran dan verifikasi bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Jadi informasi ini (Ma'ruf sebagai dewan pengawas perusahaan BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri) bukan informasi awal bagi KPU. Ini sudah diketahui sejak awal," ujar Hasyim, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Hasyim mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu tentunya menerima berkas pendaftaran dari bakal pasangan calon. Kemudian, KPU melakukan penelitian secara administratif dan verifikasi terhadap berkas-berkas pendaftaran tersebut termasuk berkas pendaftaran Ma'ruf Amin yang menjadi cawapres Joko Widodo.
Bahkan, kata Hasyim, KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga terkait berkas-berkas pendaftaran para bakal paslon presiden dan wakil presiden.
"KPU dalam ruangan itu (proses pendaftaran dan verifikasi) juga menggunakan kesempatan melakukan klarifikasi ke sana ke mari kepada lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk menentukan itu," katanya.
Dari proses klarifikasi ke lembaga-lembaga terkait dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, lanjut Hasyim, KPU meyakini bahwa BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan perusahanan BUMN. Kedua perusahaan tersebut hanyalah anak perusahaan dari BUMN.
"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN sehingga kemudian Calon Wakil Presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," jelas dia.
Lebih lanjut, Hasyim juga mempertanyakan keberatan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang sebelumnya tidak pernah mereka utarakan. Padahal, kata Hasyim, sebagai lawan tarung, seharusnya kubu Prabowo-Sandi sudah mengetahui rekam jejak Ma'ruf Amin.
"Sejak awal kan semuanya orang tahu dan pasti orang itu kan menelusuri mana lawan tanding atau lawan tarungnya dalam Pilpres, pasti semuanya mengetahui, kalau kemudian keberatan baru disampaikan sekarang kan jadi pertanyaan," pungkas Hasyim. (bs)
Ma’ruf Amin Akui Menjabat Dewan Pengawas Syariah di Dua Bank
Cawapres 01, KH Ma’ruf Amin, mengakui posisinya sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Kendati demikian, dia menyebut dua bank itu bukan bank BUMN, tapi anak perusahaan dari bank BUMN.
“Iya, DPS. Dewan pengawas syariah kan bukan karyawan. Bukan, dan itu bukan BUMN juga. Itu anak perusahaan,” kata Ma’ruf di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (11/6).
Pernyataan Ma’ruf ini untuk merespons BPN Prabowo-Sandi yang mempersoalkan posisinya sebagai pejabat di kedua bank tersebut. Meski demikian, Ma’ruf enggan berkomentar lebih lanjut, dia menyarankan agar hal tersebut ditanyakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.
“Karena ini sudah jadi ranah hukum, TKN saja yang jawab lah. Nggak usah saya memberi penjelasan,” katanya. (ii)
Bagaimana TKN menjelaskan Peraturan ini ? Ada yg bisa prediksi mereka jawab apa ?
Penjelasan dari Muhammad Said Didu @msaid_didu melalui akun twitter pribadinya
Ada pihak yg giring opini seakan KMA bukan pejabat BUMN karena hanya pejabat anak perusahaan, saya jelaskan :
1) pejabat anak perusahaan BUMN adalah pejabat BUMN.
2) penerapan hukum pejabat anak perusahaan BUMN sama dengan BUMN - banyak contoh, termasuk pemberhentian saya sebagai komisaris PT.Bukit Asam (anak perrsahaan Inalum) dll.
Ada pihak yg giring opini seakan KMA bukan pjbt BUMN krn hanya pjbt anak perusahaan, sy jlskn :
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) 11 Juni 2019
1) pjbt anak perusahaan BUMN adalah pjbt BUMN
2) penerapan hukum pjbt anak perusahaan BUMN sama dg BUMN - banyak contoh, tmsk pemberhentian saya sbg kom PTBA (anak prshn Inalum) dll